WNA Dimintai Uang Oknum Polisi
BREAKING NEWS: 2 Personel SPKT Polsek Kuta Ditahan Polda Bali, Terbukti Pungli ke WNA
Kombes Pol Ariasandy S.I.K., menjelaskan bahwa kasus tersebut kini sudah dalam penanganan Bid Propam Polda Bali.
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dua personel Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Kuta, Aiptu S dan Aiptu GKS, ditahan di ruang penempatan khusus (Patsus) setelah Propam Polda Bali menemukan bukti pelanggaran dalam kasus viral Warga Negara Asing (WNA) yang kena dipungut Rp 200 ribu saat melapor.
Aiptu S dan Aiptu GKS kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah melakukan pelanggaran disiplin melakukan pungutan atau membebankan biaya dalam pelayanan terhadap WNA Kolombia berinisial SGH dengan dalih biaya administrasi.
"Kedua anggota SPKT tersebut mengakui bersedia membantu membuatkan laporan asalkan WNA inisial SGH bersedia memberikan uang sejumlah Rp 200 ribu untuk biaya administrasi dan WNA tersebut menyetujui memberikan uang sejumlah tersebut," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, SIK, pada Selasa 21 Januari 2025.
Setelah WNA tersebut sepakat, selanjutnya dibuatkan dan diterbitkan Surat Tanda Penerimaan laporan kehilangan Nomor: STPL/80/I/2025/BALI/RESTA DPS/ SEK KUTA tanggal 5 Januari 2025 dan dinyatakan dalam surat tersebut bahwa SGH telah kehilangan HP Iphone Promax di Jalan Legian, Kuta, Badung, Bali.
Baca juga: Viral Turis Asing Lapor ke Polsek Kuta Diminta Rp 200 Ribu, Propam Polda Bali Dalami 2 Personel SPKT
"Saat akan menyerahkan surat tanda lapor tersebut, selanjutnya anggota SPKT mengajak SGH ke sebuah ruangan tertutup untuk menerima uang Rp 200 ribu sesuai kesepakatan tersebut," tuturnya.
Kabid Humas Polda Bali menyampaikan, saat ini kedua anggota SPKT Polsek Kuta tersebut masih dalam proses pemeriksaan dan ditempatkan di Patsus Bid Propam Polda Bali serta cukup bukti berupa uang yang diminta dari WNA tersebut.
"Ditemukan cukup bukti kedua anggota SPKT tersebut melakukan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri," tegasnya.
Pelanggaran kode etik yang dimaksud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) Perpol Nomor 7 Tahun 2022 yang berbunyi Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kelembagaan wajib menjalankan tugas, wewenang dan tanggung jawab secara proporsional sesuai dengan lingkup kewenangannya.
Serta, Pasal 12 huruf h Perpol Nomor 7 Tahun 2022 yang berbunyi Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kemasyarakatan, dilarang membebankan biaya dalam memberikan pelayanan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan wujud perbuatan.
Sebelumnya diberitakan Tribun Bali, viral sebuah video di media sosial yang memperlihatkan turis asing asal Kolombia mengaku menjadi korban begal kehilangan Iphone 14 Pro Max dan melapor ke Polsek Kuta, namun yang didapat justru korban mengaku dimintai uang Rp 200 ribu oleh pihak kepolisian.
Video viral itu diunggah oleh akun TikTok @balibackseat dan banyak mendapatkan sorotan netizen, dalam video itu menggambarkan seorang turis perempuan mulai mendatangi Polsek Kuta kemudian saat berada di dalam mobil ia menyebut dimintai uang sebesar Rp 200 ribu oleh polisi.
Warga Negara Asing (WNA) itu tampaknya sudah berpikiran bahwa polisi itu menginginkan uang tersebut untuk diri pribadi anggota polisi itu sendiri, meski bule itu merasa hal itu bukan masalah besar, namun menjadi masalah setelah viral karena apa yang dilakukan anggota tersebut, jika terbukti jelas di luar prosedur kepolisian.
"Saya pikir mereka hanya menginginkan uang itu untuk diri mereka sendiri, mereka membawaku ke ruangan kecil, dan kemudian mereka meminta uang kepada saya," ucap bule perempuan itu di dalam video.
Polda Bali pun buka suara dengan kejadian yang viral di media sosial tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy S.I.K., menjelaskan bahwa kasus tersebut kini sudah dalam penanganan Bid Propam Polda Bali.
Diketahui terdapat dua anggota Polsek Kuta yang diperiksa yakni Aiptu S dan Aiptu GKS.
Kedatangan turis perempuan berinisial SGH itu terjadi pada 5 Januari 2025, pukul 12.50 WITA, dan diunggah pada 19 Januari 2025, dan viral di media sosial.
Dijelaskan Kabid Humas, dari penelusuran dan pemeriksaan Propam Polda Bali, WNA berinisial SGH datang ke Polsek Kuta diantar oleh seorang laki-laki dengan tujuan membuat laporan kehilangan HP merk IPhone 14 Pro Max Purple.
WNA itu kemudian diterima dua orang personel SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu), setelah ditanya oleh Kepala SPKT ternyata lokasi kehilangan HP di daerah Uluwatu yang merupakan wilayah hukum Polsek Kuta Selatan.
Kemudian oleh anggota SPKT, kata dia, WNA tersebut disarankan untuk melaporkan kehilangan HP tersebut ke Polsek Kuta Selatan.
Namun WNA tersebut merasa keberatan jika harus beralih ke kantor polisi lain untuk membuat laporan itu karena merasa kondisinya darurat karena mau berangkat ke negaranya dan laporan tersebut diperlukan WNA itu untuk keperluan klaim asuransi.
"Pengakuan dari personel piket SPKT Polsek Kuta saat itu karena alasan emergency kemudian personel piket SPKT Polsek Kuta bersedia membantu dan membuatkan Laporan Polisi kehilangan HP IPhone 14 Pro Max Purple, agar WNA tersebut bisa kembali ke negara nya dan klaim asuransi seperti yang disampaikan," ungkap Kabid Humas Polda Bali, Selasa 21 Januari 2025.
"Dan setelah menerima surat laporan kehilangan, WNA tersebut memberikan uang sejumlah Rp 200 ribu kepada personel piket SPKT sebagai ucapan terima kasih," sambungnya.
Kendati begitu, Kombes Pol Sandy menegaskan, bahwa Propam Polda Bali tetap melakukan pemeriksaan terhadap kedua anggota SPKT Polsek Kuta tersebut.
"Dicari kebenaran, apabila yang bersangkutan terbukti bersalah tentunya Propam akan bertindak sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya. (*)
Kumpulan Artikel Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.