Berita Buleleng
KEBABLASAN! Pacaran dengan Siswi SMP di Buleleng, Oknum Mahasiswa ini Terancam Bui
KEBABLASAN! Pacaran dengan Siswi SMP di Buleleng, Oknum Mahasiswa ini Terancam Bui
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Merantau ke Buleleng untuk mencari gelar sarjana, mahasiswa berinisial AS kini justru terancam dipenjara.
Pasalnya mahasiswa semester 7 di salah satu perguruan tinggi di Buleleng itu terlibat kasus rudapaksa anak dibawah umur.
Kasusnya sendiri bermula saat AS berkenalan dengan siswi SMP berinisial KD melalui media sosial.
Baca juga: UPDATE: Pelaku Pembunuhan Made Agus di Gianyar, Tewas dengan 2 Luka Tusuk di Leher dan Dada
Yang mana KD sendiri masih berusia 14 tahun atau anak dibawah umur.
Kedekatan antara mahasiswa dan siswi SMP ini pun berlanjut ke hubungan pacaran.
Keduanya bahkan berhubungan layaknya suami istri di kos AS, yang berlokasi di wilayah Kelurahan Banyuning, Buleleng.
Hingga tak berselang lama hubungan keduanya pun diketahui oleh orangtua KD.
Baca juga: SELAMAT JALAN Dwi dan Didik, Teriakan Minta Tolong di Ubung Denpasar, Diterjang Longsor Saat Tidur
Pelajar SMP itu tidak bisa mengelak, saat diinterogasi oleh orang tuanya ihwal apa saja yang sudah dilakukan dengan sang mahasiswa.
Atas pengakuan KD, alhasil mahasiswa ini pun dilaporkan ke Polres Buleleng pada 11 Desember 2024.
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika saat dikonfirmasi membenarkan adanya kasus persetubuhan anak dibawah umur.
Di mana KD yang masih berusia 14 tahun, disetubuhi oleh pacarnya yang telah berusia 21 tahun.
"Berdasarkan pengakuan KD kepada orangtua, ia disetubuhi dua kali oleh AS. Kejadian awal pada tanggal 16 November 2024, dan kejadian kedua tanggal 28 November 2024," ucapnya Senin (20/1/2025).
Pasca laporan tersebut sejumlah pihak terkait sudah dipanggil untuk dimintai keterangan.
AS juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan sejak 5 Januari 2025.
Atas perbuatannya, AS disangkakan Pasal 81 ayat (2) UU No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Ia terancam hukuman penjara selama 9 tahun.
"Saat ini prosesnya tahap pemberkasan dan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," tandasnya. (mer)
Marcos Terancam Hukuman 7 Tahun Bui, Tega Embat Tas Belanja IRT di Buleleng Bali |
![]() |
---|
Masalah Kesehatan Mata, Direktur Operasional PT BPR Bank Buleleng 45 Mengundurkan Diri |
![]() |
---|
Reklame di Buleleng Bali Ditata, Masyarakat Bisa Dapat Uang Dari Sewa Lahan |
![]() |
---|
Loka POM Buleleng Bali Temukan Obat Tanpa Izin Edar, Pengawasan Akan Diperketat |
![]() |
---|
MASIH Lanjut Kasus GA & WA, Kini Keluarga Datangi Kantor DPRD Buleleng Usut SK Pemberhentian PPPK! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.