Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Mahasiswa STIP Jakarta Meninggal Dunia

KELUARGA KECEWA, Tuntutan Jaksa ke Pembunuh Putu Satria Terlampau Ringan

Tiga terdakwa kasus penganiayaan taruna di lingkungan Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta, yakni Tegar Rafi Sanjaya, I Kadek Adrian Kusuma

Tribun Bali/Eka Mita Suputra
Ibu dari Putu Satria, Ni Nengah Rusmini saat memeluk foto sang putra di ditemui di rumah duka di Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Klungkung, Rabu (8/5/2024) 

KELUARGA KECEWA, Tuntutan Jaksa ke Pembunuh Putu Satria Terlampau Ringan

TRIBUN-BALI.COM, KLUGKUNG - Tiga terdakwa kasus penganiayaan taruna di lingkungan Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta, yakni Tegar Rafi Sanjaya, I Kadek Adrian Kusuma Negara, dan Farhan Abubakar dituntut pidana penjara berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jaksa menuntut Tegar dengan kurungan penjara 6 tahun, Farhan 3 tahun 6 bulan, dan Kadek 2 tahun pidana penjara dalam perkara nomor 866/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr.

Baca juga: MENGENANG Putu Satria, Siswa Tewas Dianiaya Senior di STIP Jakarta, Patungnya Akan Dibangun 

Pihak keluarga dari mendiang Putu Satria Ananta Rustika mengaku kecewa dengan tuntutan jaksa tersebut.

Pihak keluarga menilai tuntutan jaksa terlalu ringan, padahal para terdakwa telah menganiaya Putu Satria hingga meninggal.

 Pihak keluarga berfoto saat hari ulang tahun Putu Satria Ananta Rustika ke-19 pada Kamis (13/6/2024) lalu.
 Pihak keluarga berfoto saat hari ulang tahun Putu Satria Ananta Rustika ke-19 pada Kamis (13/6/2024) lalu. (ISTIMEWA)

 

Ibu dari Putu Satria, Ni Nengah Rusmini mengungkapkan, pihaknya merasa sangat kecewa dengan tuntutan tersebut.

Menurut pihak keluarga, tuntutan tersebut tidak sepadan dengan kejadian yang menimpa putra sulungnya.

"Anak kami sudah kehilangan nyawanya, kehilangan masa mudanya, kami orangtuanya kehilangan anak kebanggaan kami."

"Anak yang kami harapkan bisa merawat kami jika kami tua nanti. Anak yang kami harapkan bisa membimbing adik-adiknya. Kami kehilangan sosok itu," ungkap Rusmini, Selasa (22/1/2025).

Baca juga: Fakta Baru Percakapan Putu Satria Sama Kekasih Via WA Beber Soal Ancaman dan Tradisi Baptis

Menurutnya tuntutan jaksa ke para terdakwa itu belum sesuai dengan asas keadilan.

Pihaknya pun berharap hakim saat memberikan vonisnya nanti, bisa menggunakan hati nurani dan tentunya bisa merasakan kehilangan yang dirasakan pihak keluarga korban selama ini.

"Harapan kami kepada hakim yang terhormat, agar mempertimbangkan kembali dan memberikan kami keadilan dan seadil-adilnya," harapnya.

Baca juga: Beber Sang Ibu Soal Penganiaya Putu Satria yang Dari Bali: Inisial KA dan Sebut dari Jembrana

Sidang vonis terhadap ketiga terdakwa rencananya akan digelar pada Kamis (30/1/2025) mendatang.

Rencananya pihak keluarga akan datang langsung ke Jakarta untuk hadir ke sidang. 

"Astungkara (keluarga hadir di persidangan) jika tidak ada halangan," ujar Rusmini. 

Kronologi

Diberitakan sebelumnya, penganiayaan terhadap Putu Satria Ananta Rustika asal Klungkung, Bali bermula dari para pelaku menilai pakaian Putu kurang sopan karena masuk kelas menggunakan pakaian olahraga. 

Putu Satria saat itu sedang berada di lantai 3 Gedung STIP Jakarta.

Ia kemudian dipanggil oleh para terdakwa ke lantai 2.

Baca juga: 1 Tersangka Penganiaya Putu Satria Disebut Berasal dari Bali, Rusmini Tak Mau Temui Keluarga Pelaku

Putu kemudian dibawa masuk ke kamar mandi pria.

Di sana, Kadek dan Farhan mendorong Tegar untuk menghajar Putu.

Tegar memukul Putu sebanyak 5 kali di bagian ulu hati hingga membuatnya terkapar dan lemas. 

Saat Putu terkapar di lantai kamar mandi, Tegar panik dan berusaha menolong dengan menarik lidah Putu.

Nahas, upaya Tegar menarik lidah Putu justru membuat kondisinya semakin memburuk karena membuat jalur pernapasan tertutup sampai akhirnya Putu meninggal.

Orang tua Putu yang saat itu berada di Bali merasa janggal atas kematian putranya.

Ia langsung terbang ke Jakarta dan membuat laporan polisi.

Setelah diselidiki dengan memeriksa 43 saksi taruna STIP Jakarta, Tegar, Kadek dan Farhan ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (8/4/2024). (*)

 

Berita lainnya di Penganiayaan

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved