Berita Gianyar

Pemkab Gianyar kembali tutup PARQ Ubud, Pasek: Sesuai Undang-undang dan Peraturan Daerah

Dalam keputusan tersebut, juga diminta kepada pemilik dan/atau penanggung jawab usaha untuk menutup usahanya. 

istimewa
Suasana saat petugas menutup PARQ Ubud, Senin 20 Januari 2025 - Pemkab Gianyar kembali tutup PARQ Ubud, Pasek: Sesuai Undang-undang dan Peraturan Daerah 

Dalam rapat tersebut pihak PARQ Ubud yang diwakili oleh salah satu pemilik belum bisa menunjukkan perizinan dasar yang diperlukan.

"Mereka menandatangani surat pernyataan, sanggup menghentikan sementara operasinya sampai dengan terpenuhinya izin-izin yang diperlukan sesuai regulasi,” ujar Watha. 

Sebagai tindak lanjut dari hasil rapat teknis pengawasan perizinan, Satpol PP bersama dengan Tim Monev Trantibum Kabupaten Gianyar telah melakukan pemasangan 2 (dua) spanduk di kawasan PARQ Ubud sesuai dengan surat pernyataan yang telah disepakati.

“Sebagai tindak lanjutnya, kami bersama Kejaksaan, Kodim 1616 Gianyar, Polres Gianyar, melakukan pemasangan spanduk penutupan operasional di PARQ Ubud yang diawali dengan surat pemberitahuan penghentian dan permakluman,” lanjut Watha.

Spanduk yang dipasang di kawasan PARQ Ubud berisikan penghentian sementara operasional PARQ Ubud sampai dengan terpenuhinya izin-izin yang diperlukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Serta bangunan PARQ Ubud pada lahan LSD dan LP2B diberhentikan segala aktivitasnya serta wajib mengembalikan lahannya ke lahan semula. 

"Pemasangan spanduk penghentian operasional ini sebagai upaya pengawasan atas kepatuhan sesuai surat pernyataan yang dibuat pihak pengusaha dan sesuai surat pemberitahuan penghentian dari Satpol PP," ujar Watha. (*)

Kumpulan Artikel Gianyar

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved