Berita Karangasem
BALAI BANJAR Karangasem Jadi Saksi Bisu, Siswi SMP Dipaksa Berhubungan 2 Pria Belasan Tahun
BALAI BANJAR Karangasem Jadi Saksi Bisu, Siswi SMP Dipaksa Berhubungan 2 Pria Belasan Tahun
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA - Seorang siswi SMP di Karangasem berinisial NLA (15) dipaksa berhubungan oleh dua orang pria belasan tahun.
Kedua pelaku yang salah satunya anak dibawah umur itu melakukan aksi tak terpuji itu di balai banjar.
Setelah dipaksa berhubungan oleh kedua pelaku, siswi SMP tersebut mengeluhkan sakit pada alat vitalnya.
Baca juga: SELAMAT JALAN Dwi dan Didik, Teriakan Minta Tolong di Ubung Denpasar, Diterjang Longsor Saat Tidur
Kedua pelaku rudapaksa telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Karangasem.
Dua pelaku yang memaksa siswi SMP itu berhubungan berinisial IGAS (16) dan IKA (19).
Kejadian tersebut terjadi di Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem, Minggu (19/1/2025) malam.
Awalnya siswi SMP itu dijemput tersangka IGAS menggunakan sepeda motor, dan diajak ke balai banjar.
Baca juga: Made Terkejut Lihat Jenazah Ni Made Kormi dengan Lidah Terjulur di Darmasaba Badung
Sesampainya di balai banjar, ada tersangka IKA (19) yang telah menunggu.
Sesampai di balai banjar, korban dirayu sampai akhirnya korban dirudapaksa oleh kedua tersangka.
Dengan bujuk rayu, korban akhirnya dirudapaksa oleh kedua tersangka secara bergiliran.
Setelah puas melakukan rudapaksa, siswi SMP itu kemudian diantar pulang.
Sampai di rumah siswi SMP itu mengeluh sakit pada alat vitalnya.
Setelah ditanya oleh bibinya, korban mengaku telah dirudapaksa oleh dua orang tersangka.
Keluarga korban pun tak terima, sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Karangasem.
Kanit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Karangasem Iptu I Gede Alit mengatakan, setelah menerima laporan itu pihaknya langsung melakukan penyelidikan dengan mengungpulkan keterangan saksi.
Termasuk melakukan visum terhadap siswi SMP tersebut.
Setelah meminta keterangan secara maraton, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Karangasem, Selasa (20/1/2025).
"Ada dua tersangka, tersangka dewasa yakni IKA kami langsung lakukan penahanan," ungkap Gede Alit, Selasa (21/1/2025).
Sementara satu tersangka lainnya IGAS tergolong anak dibawah umur, sementara dikenakan wajin lapor.
IGAS sudah dijamin oleh kedua orangtuanya, dan diwajibkan lapor seminggu dua kali.
"Hasil visum sebagai dasar kami menetapkan kedua tersangka," jelas dia.
Pelaku disangkakan pasal 81 Ayat 1 Jo. Pasal 76D Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah penganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara.
Selebgram Dipaksa Berhubungan Warga Lokal di Buleleng
Seorang Selebgram asal Jakarta Selatan (Jaksel) berinisial S menjadi korban aksi asusila di Buleleng.
Mirisnya pelaku yang memaksa Selebgram cantik itu berhubungan masuk kategori anak dibawah umur.
Aksi tak senonoh itu dialami Selebgram tersebut saat membuat konten vila di Buleleng.
Tepatnya di Desa Munduk, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng pada hari Rabu (8/1/2025),
Hal ini diungkapkan Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika saat dikonfirmasi terkait kasus Selebgram tersebut pada Kamis (16/1/2025).
Dikatakan dia, awalnya Selebgram itu datang ke lokasi vila bersama pacar yang merupakan warga negara asing (WNA).
Tujuannya untuk membuat konten mempromosikan vila di Desa Goblek, Buleleng yang masih dalam tahap pengerjaan.
Selesai mendatangi vila itu, S berkunjung ke Daerah Tujuan Wisata (DTW) Air Terjun Labuhan Kebo yang lokasinya tak jauh dari vila.
Namun pada saat itu Selebgram itu tidak ditemani oleh sang pacar.
"Di lokasi air terjun itulah korban kebetulan bertemu dengan pelaku, yang saat itu sedang memancing. Jadi bukan diantar oleh pelaku, namun kebetulan ketemu di sana," ucap Kasubag Humas Polres Buleleng.
Kata AKP Diatmika, pelaku berinisial GD masih berusia 17 tahun atau anak dibawah umur.
Pelaku rudapaksa terhadap Selebgram Jaksel tersebut diketahui merupakan warga setempat.
Saat itu, Selebgram tersebut sedang sendirian kemudian meminta tolong kepada GD, untuk mengambilkan foto dirinya dengan latar Air Terjun Labuhan Kebo menggunakan ponsel S.
"Ketika itu korban difoto dengan pose membelakangi pelaku. Saat membalikkan badan, pelaku langsung membekap korban," ujarnya.
Korban dipaksa berhubungan sekitar pukul 16.00 Wita, dan di lokasi Air Terjun Labuhan Kebo sedang sepi.
S yang mengalami perlakuan ini sontak melawan.
Namun GD segera mengancam akan membunuh S, apabila dia terus berontak dan berteriak.
Hingga akhirnya terjadi peristiwa rudapaksa.
Akibat peristiwa tersebut, AKP Diatmika mengatakan jika korban saat ini mengalami trauma.
Sedangkan GD sudah diamankan di Mapolres Buleleng pasca kejadian.
"Ia disangkakan dengan Pasal 6 huruf a atau pasal 6 huruf b undang undang RI no 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," tandasnya.
"Saat ini kami sedang penuhi berkas perkara untuk nantinya dilimpahkan ke JPU," tandasnya. (mer)
Warga Karangasem Panik Sepeda Motor Vario Miliknya Dimaling, Pelaku Ternyata Kerabat Korban |
![]() |
---|
CAMPAK Infeksi 33 Anak di Karangasem, 2 Wilayah Masuk KLB, Kemenkes Catat 46 Wilayah di Indonesia |
![]() |
---|
CAMPAK Infeksi 33 Anak di Karangasem, 2 Wilayah Masuk KLB, Simak Berita Berikut Ini |
![]() |
---|
KLB Campak di Karangasem, Berikut Gejala dan Komplikasi Mematikan |
![]() |
---|
Kegiatan Bakti Indonesia 2025 di Karangasem Bali, Soroti Kasus Kanker Payudara dan Penyakit Jantung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.