Sponsored Content

DPRD Badung Setujui Hibah Tanah Seluas 4,8 Are Untuk Desa Adat Seminyak Bali

Ia menegaskan, yang penting dalam konteks pemanfaatannya untuk kepentingan Desa Adat Seminyak dan masyarakat Seminyak.

Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Badung Bima Nata saat memberikan keterangan usai membahas persetujuan hibah tanah milik Pemkab Badung - DPRD Badung Setujui Hibah Tanah Seluas 4,8 Are Untuk Desa Adat Seminyak Bali 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Ketua dan Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Badung mengadakan pertemuan dengan perangkat Desa Adat Seminyak, Selasa 21 Januari 2025.

Pertemuan tersebut diadakan di Balai Banjar Seminyak membahas terkait persetujuan tanah dan rapat kerja Komisi I dengan Desa Adat Seminyak.

“Agenda kami di Komisi I pada hari ini (Selasa 21 Januari 2025), di mana kami melaksanakan dan menindaklanjuti permohonan dari masyarakat terkait penghibahan tanah yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Badung yang per hari ini sudah kami setujui,” ujar Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Badung, Bima Nata.

Ia menambahkan, setelah ini akan mereka serahkan seutuhnya ke masyarakat, sehingga bisa dikelola dan dikembangkan dengan baik oleh masyarakat. 

Baca juga: Komisi IV DPRD Badung Dorong Pemkab Tambah Puskesmas di Kuta Selatan

Tentunya DPRD Kabupaten Badung khususnya Komisi I akan selalu ada dan berpihak kepada masyarakat, juga akan selalu berpihak kepada kebijakan-kebijakan yang pro dengan masyarakat, sehingga keberadaan mereka yang di mana mewakili seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Badung benar adanya.

Sementara itu, Wakil Ketua I Komisi I, I Gusti Lanang Umbara, menyampaikan luas lahan milik Pemkab Badung yang dihibahkan adalah 480 meter persegi atau 4,8 are. 

Sementara nantinya akan diperuntukkan untuk parkir lahan tersebut, atau kegiatan adat. 

“Ke depannya kalau sudah kita hibahkan terserah dilakukan untuk kegiatan napi (apapun itu) yang penting itu positif untuk kepentingan masyarakat kami lepas tangan. Karena sudah kami hibahkan,” ucap Lanang Umbara.

Ia menegaskan, yang penting dalam konteks pemanfaatannya untuk kepentingan Desa Adat Seminyak dan masyarakat Seminyak.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Badung, I Gusti Anom Gumanti, menilai dengan situasi seperti ini karena tidak ada lahan parkir, ia kira pemerintah tidak salah mengulurkan tangan memberikan hibah ini untuk kepentingan masyarakat, apa lagi kapasitasnya desa adat. 

“Mudah-mudahan aset ini bisa dijaga dengan baik jika sudah diberikan kepada desa adat. Mudah-mudahan dengan adanya aset ini ada peningkatan kualitas melestarikan adat budaya dan agama. Karena ini menjadi icon pariwisata kita,” ungkap Anom Gumanti mengomentari persetujuan mengenai hibah tanah tersebut. 

Ia menyampaikan, kalau tidak berikan lahan ketika ada acara di banjar maka di mana mereka akan parkir, nanti jalan Seminyak akan terganggu karena di sini dua jalur. 

“Ketika jalan ini ditutup ya akan terdampak pada semua pengusaha dan masyarakat. Inilah satu-satunya jalan keluar uluran pemerintah untuk menyalurkan tanah,” tuturnya.

Bendesa Adat Seminyak, I Made Puspita, mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh DPRD Badung terhadap hibah tanah milik Pemkab Badung ini.

“Kami sangat mengapresiasi sekali dengan adanya bantuan hibah ini karena kami berharap besar sekali di mana lahan yang dihibahkan oleh Pemerintah Kabupaten Badung sangat berarti untuk menunjang aktivitas kami. Entah itu di manusia yadnya, dewa yadnya, karena kita sudah tahu posisi yang ada sekarang ini kami dari desa adat sangat memerlukan,” ungkap Made Puspita.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved