Sponsored Content

DPRD Badung Setujui Hibah Tanah Seluas 4,8 Are Untuk Desa Adat Seminyak Bali

Ia menegaskan, yang penting dalam konteks pemanfaatannya untuk kepentingan Desa Adat Seminyak dan masyarakat Seminyak.

Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Badung Bima Nata saat memberikan keterangan usai membahas persetujuan hibah tanah milik Pemkab Badung - DPRD Badung Setujui Hibah Tanah Seluas 4,8 Are Untuk Desa Adat Seminyak Bali 

Ia menambahkan, pihaknya di Desa Adat Seminyak berterima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Badung telah menghibahkan tanah lahan eks Puskesmas yang mana ini telah menjadi keinginan masyarakat yang ada di Desa Adat Seminyak.

Ke depan lahan seluas 4 are itu akan digunakan untuk kegiatan yang ada di desa, kemungkinan untuk ke depannya kalau ada acara nyekah massal, atau keperluan Adat Desa Seminyak lainnya dapat menggunakan lahan tersebut. 

Puskesmas yang lama akan dipindahkan ke Jalan Sunset Road yang merupakan lahan milik Pemkab Badung

“Sudah pindah 15 tahun yang lalu (eks lahan Puskesmas), sehingga baru hari ini terealisasi keinginan masyarakat apa yang menjadi tujuan kami di Desa Adat Seminyak. Terpenuhi lah sekarang tinggal mengurus proses saja,” jelasnya.(*)

Kumpulan Artikel Badung

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved