WNA di Bali
Bule Tanpa Busana Ditemukan Tak Bernyawa di Guest House Sanur
WNA Inggris ditemukan tidak bernyawa di dalam kamar mandi di sebuah penginapan di Sanur, Denpasar, Bali, Rabu 22 Januari 2025 petang.
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Bule Tanpa Busana Ditemukan Tak Bernyawa di Guest House Sanur
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - WNA Inggris ditemukan tidak bernyawa di dalam kamar mandi di sebuah penginapan di Sanur, Denpasar, Bali, Rabu 22 Januari 2025 petang.
Bule yang tinggal di sebuah guest house di Jalan Danau Tamblingan, Sanur, Denpasar Selatan, Denpasar, Bali tersebut ditemukan meninggal tanpa busana.
Pria berinisial AFM berusia 70 tahun itu ditemukan tewas tanpa busana dengan posisi hadap miring dengan lutut dan lengan menekuk, berada di samping kloset yang terbuka dan di bawah wastafel.
Baca juga: KRONOLOGI WNA Ngaku Dipungut Rp200 Ribu Saat Melapor, Diajak ke Ruangan Tertutup untuk Serahkan Uang
"Kejadiannya penemuan jenazah, kondisi 810 atau meninggal dunia WNA laki-laki asal Inggris, usia 70 tahun," ungkap Koordinator Ambulans Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Denpasar, Dewa Mahendra.
BPBD Kota Denpasar lantas mengerahkan ambulans Pantastis atau ambulans jenazah dari Pos Juanda yang datang ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengevakuasi korban.
Setelah dievakuasi dari dalam kamarnya, jenazah AFM lantas dibawa ke Kamar Jenazah Rumah Sakit Umum Pusat Prof dr IGNG Ngoerah Kota Denpasar.
Baca juga: Dua Personel SPKT Polsek Kuta Ditahan, Pungli ke WNA, Diajak ke Ruangan Tertutup
"Tindakan kami evakuasi menuju KMJ Prof Ngoerah," bebernya.
Sementara itu, dikonfirmasi mengenai penyebab meninggalnya WNA tersebut, Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi belum memberikan keterangan pada Kamis 23 januari 2025 pagi ini.
WNA Diduga Kena Pungli
Kasus viral 2 orang oknum kepolisian melakukan pungli terhadap seorang WNA saat melakukan pelaporan barang hilang kini masuk babak baru.
Terbaru, usai viralnya kejadian tersebut, kepolisian langsung turun tangan untuk mengamankan oknum kepolisian yang melakukan tindakan pungutan liar (pungli) tersebut.
Aiptu S dan Aiptu GKS, dua personel Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Kuta akhirnya ditahan di ruang penempatan khusus (Patsus).
Baca juga: Laka Maut di Canggu, Seorang WNA Ditabrak hingga Terpental, Pelaku Kabur
Mereka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah melakukan pelanggaran disiplin melakukan pungutan atau membebankan biaya dalam pelayanan terhadap WNA SGH dengan dalih biaya administrasi.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy mengungkapkan bahwa keduanya terancam melakukan pelanggaran kode etik kepolisian.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.