Berita Bali

Direktorat Jenderal Pajak Bali Himpun Penerimaan Pajak 16,97 Triliun Selama Tahun 2024

Darmawan dalam kegiatan Media Gathering yang diselenggarakan di Aula Paseban Kecak Kanwil DJP Bali.

istimewa
Selama tahun 2024, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Bali) berhasil menghimpun penerimaan pajak sejumlah Rp16,97 triliun atau 100,48 persen - Direktorat Jenderal Pajak Bali Himpun Penerimaan Pajak 16,97 Triliun Selama Tahun 2024 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Selama tahun 2024, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Bali) berhasil menghimpun penerimaan pajak sejumlah Rp 16,97 triliun atau 100,48 persen. 

Penerimaan pajak ini melampaui dari target yang telah ditetapkan sebesar Rp16,89 triliun. 

Hasil ini merupakan pencapaian 100 persen penerimaan pajak yang ke empat kalinya (quattrick) secara berturut-turut dari tahun 2021 hingga 2024. 

Penerimaan ini tumbuh sejumlah 27,11 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya (year on year). 

Baca juga: Kalau Tidak Ada Stiker Kita Tertibkan, Satpol PP Buleleng Turunkan Reklame Tak Bayar Pajak

Kinerja tersebut disampaikan oleh Kepala Kanwil DJP Bali, Darmawan dalam kegiatan Media Gathering yang diselenggarakan di Aula Paseban Kecak Kanwil DJP Bali.

“Berkat dukungan seluruh wajib pajak dan kerja keras seluruh petugas di lingkungan Kantor Wilayah DJP Bali kami berhasil mencapai target penerimaan pajak yang ke empat kalinya di tahun ini. Realisasi penerimaan dengan nominal terbesar terjadi pada Pajak Penghasilan (PPh) yaitu sebesar Rp11.791,86 miliar atau tercapai 101,25 persen yang didukung dari penerimaan PPh Pasal 21 sebesar Rp3.709,68 miliar dan PPh Final sebesar Rp3.286,81 miliar. Selain dari PPh, realisasi penerimaan juga didominasi oleh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri sebesar Rp4.658,26 miliar dan PPN Impor sebesar Rp244,83 miliar,” jelas Darmawan, Rabu 22 Januari 2025. 

Sedangkan dari sisi sektor usaha, dua sektor usaha yang mengalami pertumbuhan tertinggi terjadi pada Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum yang tumbuh sebesar 57,89 persen dan Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor yang tumbuh sebesar 24,50 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.

Penerimaan pajak tahun 2024 didukung oleh lima sektor dominan penentu penerimaan yaitu Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor sejumlah Rp3.112,10 miliar atau berperan sebesar 18,33 persen, Aktivitas Keuangan dan Asuransi sejumlah Rp2.337,36 miliar atau berperan sebesar 13,77 persen Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum Rp2.329,88 miliar atau berperan sebesar 13,73 persen, Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib sejumlah Rp2.068,19 miliar atau berperan sebesar 12,18 persen, dan Industri Pengolahan sejumlah Rp1.166,89 miliar atau berperan sebesar 6,87 persen. 

“Dilihat dari sisi prospek penerimaan pajak secara nasional dan berdasarkan APBN 2025, target penerimaan pajak tahun 2025 adalah sebesar Rp2.189,3 miliar. Target ini mengalami kenaikan sebesar 13,91 persen dibandingkan dengan target secara nasional pada tahun 2024,” imbuhnya. 

Dari kepatuhan wajib pajak, Darmawan mengungkapkan bahwa sejumlah 396.502 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh telah disampaikan wajib pajak hingga periode Desember 2024. 

Capaian ini tumbuh positif 2,74 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya (yoy). 

SPT PPh tersebut terdiri dari 44.034 SPT Wajib Pajak (WP) Badan, 303.389 SPT WP Orang Pribadi Karyawan, dan 44.034 SPT WP Orang Pribadi Non Karyawan.  

”Seluruh penerimaan pajak yang telah dihimpun, dimanfaatkan kembali sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Misalnya pada tahun 2024, APBN telah bekerja untuk melindungi kesehatan masyarakat dengan anggaran sebesar Rp1.514,46 miliar, meningkatkan kualitas pendidikan dengan anggaran sebesar Rp3.299,50 miliar, dan perlindungan sosial dengan anggaran sebesar Rp20,26 miliar,” ucap Darmawan. 

“Selain itu, APBN juga bekerja untuk dialokasikan kepada provinsi, kabupaten, dan kota melalui Transfer ke Daerah (TKD) sejumlah Rp11,71 triliun. Anggaran ini dialokasikan untuk Dana Desa, Insentif Daerah, Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik, DAK Fisik, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Bagi Hasil (DBH). Salah satu contoh bentuk nyata dari manfaat Dana Desa adalah keberhasilan Desa Baktiseraga dalam pengelolaan sampah. Desa Baktiseraga berhasil membuat Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu Reduce-Reuse-Recycle (TPST3R) yang dapat menyerap tenaga kerja lokal dan meningkatkan perekonomian melalui penjualan pupuk,” terang Darmawan.

Darmawan juga menjelaskan bahwa Aplikasi Coretax telah resmi berlaku sejak 1 Januari 2025. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved