Berita Jembrana
Kalau Tidak Ada Stiker Kita Tertibkan, Satpol PP Buleleng Turunkan Reklame Tak Bayar Pajak
Kasatpol PP Buleleng, Gede Arya Suardana saat dikonfirmasi menjelaskan, penertiban reklame sejatinya merupakan kegiatan rutin.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Satpol PP Buleleng kembali menertibkan dan menurunkan sejumlah reklame di wilayah Kota Singaraja, Rabu (15/1). Reklame tersebut diturunkan karena diduga belum lunas pajak.
Kasatpol PP Buleleng, Gede Arya Suardana saat dikonfirmasi menjelaskan, penertiban reklame sejatinya merupakan kegiatan rutin. Hanya saja di tahun 2025, kegiatan ini lebih digencarkan lagi.
"Sebelumnya kita lebih banyak menyasar reklame-reklame kecil. Seperti yang terpasang di tiang telepon, di pohon, maupun yang kadaluarsa. Di tahun 2025 ini kita tidak hanya menata reklame yang kecil namun juga baliho-baliho besar," ucapnya.
Baca juga: Terkejut MBG Sudah Jalan Seminggu, Pangdam IX/Udayana Cek Program MBG di Jembrana
Baca juga: Suara Gemuruh, Plafon Kelas TK Semarapura Tengah Jebol, Siswa Terpaksa Belajar di Luar Kelas
Khususnya penataan terhadap baliho yang sudah terpasang, Arya menegaskan yang menjadi fokus utama adalah apakah baliho tersebut sudah melunasi pajaknya atau belum. Ini dibuktikan dengan adanya tanda bukti pelunasan pajaknya berupa stiker, yang dikeluarkan oleh Dinas Perizinan.
"Jadi eksisting di lapangan bahwa (reklame) yang bersangkutan sudah berizin dan bayar pajak, adalah ada tanda stiker bukti pelunasannya itu langsung di balihonya dan terlihat. Kalau tidak ada kita tertibkan," tegasnya.
Pada penertiban kali ini setidaknya ada lima baliho yang ditertibkan. Dua baliho dari Jalan Dewi Sartika Selatan, Singaraja dan tiga baliho di Pertigaan Keloncing, Kecamatan Sawan. Kata Arya, pada penertiban ini pihaknya tidak lagi memberikan toleransi batas waktu, bagi reklame yang dinilai belum lunas pajak.
"Tahun lalu kami sudah seperti itu (beri toleransi). Namun sudah berkali-kali koordinasi kami seperti diping-pong. Karenanya sekarang lebih ditegaskan lagi. Sekarang kalau tidak ada bukti bayar pajak ya kita tertibkan. Istilahnya biar mereka tertib," ucapnya.
Arya menambahkan, penertiban baliho ini merupakan kegiatan rutin sembari pihaknya melakukan patroli. Pihaknya berharap kepada pelaku usaha agar lebih mematuhi aturan dan regulasi yang ada.
"Mengenai lokasi, dilarang memasang di tiang telepon ataupun pohon. Kalau memasang di Billboard, bukti pembayaran pajaknya itu berupa setiker harus ditempel. Jangan sampai nanti kami tertibkan," tandasnya. (mer)
KEPALA Nengah Terbentur Keras di Jalur Tengkorak Jembrana, Aspal Penuh Bercak Merah |
![]() |
---|
Lima Rumah Warga Jembrana Diterjang Gelombang Tinggi, Dua KK Mengungsi |
![]() |
---|
50 Orang Jadi Korban, Sayu Putu Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Rp 1,5 Miliar Lebih |
![]() |
---|
Antrian Mengular hingga Masjid Gilimanuk, Cuaca Buruk, Pelabuhan Gilimanuk Ditutup Hampir 2 Jam |
![]() |
---|
Cuaca Buruk, Pelabuhan Gilimanuk Ditutup Hampir Dua Jam, Kendaraan Mengular Hingga 1 Kilometer |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.