Pembunuhan di Bali
TAMPANG Pembunuh Keji Made Agus di Blahbatuh, Pemabuk dan Sempat Melarikan Diri ke Jawa Timur
Tersangka pembunuhan Made Agus di Blahbatuh akhirnya diungkapkan oleh kepolisian usai salah satu pelaku sempat melarikan diri ke Jawa Timur
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Tersangka pembunuhan Made Agus di Blahbatuh akhirnya diungkapkan oleh kepolisian usai salah satu pelaku sempat melarikan diri ke Jawa Timur.
Sempat buron selama 5 hari, sampai saat ini ada total 3 tersangka yang sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh kepolisian.
Satu dari tiga pelaku, I Putu Sudarsana (24) rupanya sempat berusaha kabur ke luar Bali, tepatnya ke Jawa Timur.
Namun diduga kehabisan bekal, dia pun berniat pulang ke rumah.
Baca juga: HEBOH Dugaan BBM Pertalite Dicampur Air di Kuta, Kios Pertamini Jadi Perhatian Perangkat Desa
Beruntung, keberadaan pria asal Buleleng yang tinggal di Desa Sibang Gede, Kecamatan Abiansemal, Badung itu berhasil diendus oleh Reskrim Gianyar di bawah pimpinan Kasatreskrim Polres Gianyar, AKP M Gananta.
Akhirnya personel Reskrim Polres Gianyar berhasil mengamankan pelaku di kawasan Sibang, Badung pada Selasa 21 Januari 2025.
Sementara dua pelaku lainnya ditangkap di lokasi yang berbeda, seperti I Komang Indrajita (27) asal Banjar Tojan Tegal, Desa Pering ditangkap di kawasan Bypass Prof Ida Bagus Mantra kawasan Blahbatuh.
Selanjutnya, I Made Tole Adnyana (29) sama-sama asal Banjar Tojan Tegal, Desa Pering diamankan di Ubud.
Keduanya ditangkap pada Senin 20 Januari 2025 atau selang tiga hari saat mereka menghabisi nyawa korban.
Kapolres Gianyar, membenarkan bahwa salah satu pelaku ini sempat kabur ke luar Bali.
"Ya, memang pelaku IPS ini sempat kabur ke luar Bali, tapi dia kembali lagi ke Bali, dan kami berhasil menangkapnya di kawasan Sibang, Badung."
"Sementara dua pelaku lainnya kami tangkap di tempat berbeda, di Bypass Prof Ida Bagus Mantra kawasan Blahbatuh dan di Ubud," ujar Kapolres.
Baca juga: Berita Viral Bali Sepekan: Bule Bugil Bikin Syok di Sanur, Bule Kolombia Kena Pungli Polisi

Baca juga: Pegawai Wajib Bawa Tumbler, Jembrana Susun Draft SE Larangan Penggunaan Air Botol Kemasan
Meskipun sudah menetapkan 3 tersangka, namun pihak Polres Gianyar masih mendalami kasus ini karena diduga masih ada pelaku lain.
"Masih terus kita dalami, untuk mencari keterlibatan pelaku lain. Karena ada dugaan masih ada tersangka lainnya," ujar Kapolres Gianyar, AKBP Umar, Kamis 23 Januari 2025.
Dalam kasus ini, antara pelaku dan korban tidak saling kenal dan pemicu utama kasus ini adalah pengaruh alkohol.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.