Pembunuhan di Bali
TAMPANG Pembunuh Keji Made Agus di Blahbatuh, Pemabuk dan Sempat Melarikan Diri ke Jawa Timur
Tersangka pembunuhan Made Agus di Blahbatuh akhirnya diungkapkan oleh kepolisian usai salah satu pelaku sempat melarikan diri ke Jawa Timur
Kapolres Gianyar, AKBP Umar menjelaskan, pelaku dan korban ini bertemu di TKP, yang diawali dengan serempetan sepeda motor yang kemudian terjadi adu mulut.
"Diawali serempetan antara korban dan tersangka. Tersangka membawa dua motor Scoopy. Korban bawa PCX. Terjadi laka di Tojan. Lalu cekcok antar mereka," ujarnya.
Setelah ditelusuri, enam jam sebelum kejadian pengeroyokan dan pembunuhan terjadi, korban dan tersangka sama-sama mengkonsumsi minuman keras di tempat yang berbeda.
"Korban minum bersama-temannya di depan toko retail. Setelah di sana, korban kembali minum di tempat lain, di Kafe E dan Kafe J. Sampai akhirnya pukul 03.15 Wita korban meninggalkan lokasi terakhir,"
"Begitu pula para tersangka, yang minum-minuman dari pukul 20.00 sampai pukul 23.00 Wita di kawasan Tojan. Setelah salah satu temannya mabuk berat, tiga tersangka antar temannya pulang ke daerah Pering."
"Usai dari Pering mengarah ke Tojan dan bertemu korban. Saat itulah serempetan sepeda motor terjadi. Lalu cekcok dan terjadi perkelahian tidak imbang," ujar Kapolres.
Terkait pelaku mengeluarkan gunting yang menjadi penyebab luka mematikan pada korban, Kapolres menyebut para tersangka sempat kalah berkelahi.
Hal ini karena korban memiliki kemampuan bela diri.
"Korban memiliki kemampuan bela diri. Tersangka sempat kalah. Akhirnya MTY inisiatif keluarkan gunting di bawah jok untuk kalahkan korban.
Saat itu, korban kena sabetan sajam. Korban saat itu juga sempat bilang ”De main keroyok,” (Jangan main keroyok), itu berdasarkan hasil rekaman CCTV yang kami periksa," ujar Kapolres.
Namun permintaan korban tidak diindahkan, para tersangka justru terus mengejar korban yang saat itu telah menaiki sepeda motor.
"Saat bilang jangan main keroyok, akhirnya korban pergi. Namun dikejar oleh pelaku. Dua pelaku menyusul korban. Korban jatuh dan diserang."
"Tersangka bahkan menusuk lagi, memastikan korban meninggal. Hasil visum ada 17 tusukan di seluruh tubuh. Dada, punggung, dan korban meninggal karena tusukan leher tembus kerongkongan," beberapa Kapolres.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP jo 351 di atas 5 tahun penjara. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.