Berita Bali
Viral Laut Dipagar, Bali Jadi Sorotan Dinas Kelautan Pastikan Tak Ada HGB
Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali bertugas melakukan verifikasi jika ada yang memanfaatkan ruang laut.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Laut di Bali jadi sorotan usai viral penemuan hak guna bangunan (HGB) di ruang laut di Tangerang dan perairan di Surabaya-Sidoarjo.
Dikhawatirkan laut di Bali sudah ada yang mengantongi sertifikat HGB.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan I Putu Sumardiana mengatakan untuk kelautan, wewenang provinsi Bali dari 0-12 mil, ia pun menegaskan tidak ada hak guna bangunan ranah ATR/BPN.
Sebab, untuk laut pemanfaatnya Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Baca juga: RAMAI Pagar Laut di Pantai Jakarta, Ini Tanggapan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron pada Awak Media
“Mudah-mudahan di Bali tidak terjadi seperti itu. Ada berapa KKPRL izin yang mengacu perda tentang RTRW kami Dinas Kelautan Perikanan Provinsi Bali punya kewenangan 0-12 mil,” jelasnya, Rabu 22 Januari 2025.
Lebih lanjutnya ia menjelaskan, laut juga memerlukan tata kelola, karena semua boleh mengakses memanfaatkan, tidak boleh ada kepemilihan.
Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali bertugas melakukan verifikasi jika ada yang memanfaatkan ruang laut.
“Kami hanya sebatas memberikan informasi mana yang boleh dan tidak. Setelah memberikan informasi tim kami melaksanakan verifikasi di lapangan. Tujuannya benar tidak yang diinformasikan peruntukkan budidaya atau perikanan. Yang paling penting juga apabila dalam verifikasi dengan masyarakat tidak semena-mena langsung memberikan izin. Harus ditata kelola lautnya maka pemerintah hadir, perizinan itu dikeluarkan kementerian,” sambungnya.
Dalam pemanfaatan di laut dibagi beberapa zona berdasarkan Perda Nomor 2 tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali 2023-2043.
Disinggung isu yang ramai di media sosial ada yang punya HGB di laut Pulau Serangan?
Sumardiana meminta untuk menanyakan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), namun menurutnya sesuai dengan data Kementerian Kelautan dan Perikanan tidak ada istilah memberikan HGB. Dipastikan izin untuk di KKPRL.
“Terkait pemanfaatan ruang sampai saat ini belum ada masalah pemanfaatan ruang 0-12 mil. Masyarakat sangat peka, ada informasi lainnya astungkara tidak terjadi di Bali karena masyarakat peduli kelestarian lingkungan,” bebernya.
Saat diperlihatkan peta Pulau Serangan yang ramai disebut ada status HGB, Sumardiana yang didampingi Kabid Kelautan Astari, menyatakan bahwa saat dicek sesuai dengan koordinat tersebut masuk dalam daratan bukan lautan.
“Kalau warnanya biru baru laut, kalau itu cokelat Perda Nomor 02 itu masuk darat,” ucapnya.
Sumardiana mengaku selalu memantau laut di Bali supaya tidak ada yang mengapling laut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Viral-Laut-Dipagar-Bali-Jadi-Sorotan-Dinas-Kelautan-Pastikan-Tak-Ada-HGB.jpg)