Berita Bali
Viral Laut Dipagar, Bali Jadi Sorotan Dinas Kelautan Pastikan Tak Ada HGB
Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali bertugas melakukan verifikasi jika ada yang memanfaatkan ruang laut.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Ia menambahkan, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali memberikan informasi kepada yang mengajukan permohonan untuk pemanfaatan ruang laut.
Siapa pun boleh berusaha di laut, setiap warga memiliki hak mengelola, bukan memiliki.
“Dikelola saja, makanya diatur. Apalagi sekarang banyak, seperti wisata bahari, banyak kepentingan untuk melihat laut. Jadi salah satu destinasi wisata baru. Pengajuan untuk pemanfaatan sesuai dengan Perda RTRW m, apa yang diperbolehkan dan apa yang tidak. Untuk permohonan perizinan menggunakan OSS (Online Single Submission) wewenangnya di kementerian,” paparnya.
Sumardiana juga menegaskan, selama ia menjadi kepala dinas, tidak ada rencana maupun yang melakukan permohonan reklamasi di Bali.
Sebab, untuk melakukan reklamasi akan membutuhkan material yang banyak salah satunya pasir.
”Sampai sekarang tidak ada permohonan yang datang ke kami terkait reklamasi. Baik itu Serangan maupun dimana pun. Yang jelas selama saya di sini tidak ada memohon reklamasi,” tutupnya.
Kumpulan Artikel Bali
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Viral-Laut-Dipagar-Bali-Jadi-Sorotan-Dinas-Kelautan-Pastikan-Tak-Ada-HGB.jpg)