Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Kampung Rusia

Direktur PARQ Ubud Tersangka, WNA Jerman Terlibat Kasus Kampung Rusia, Polda Bali Periksa Kepala OPD

AF menjabat sebagai Direktur PT. PARQ Ubud Partners, Direktur PT. Tommorow Land Development Bali dan Direktur PT. Alfa Management Bali.

TRIBUN BALI/ADRIAN AMURWONEGORO
PRESS CONFERENCE - Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya menggelar press conference menghadirkan tersangka WNA Jerman inisial AF dalam kasus PARQ Ubud di Aula Ditreskrimsus Polda Bali, pada Jumat (24/1). 

TRIBUN-BALI.COM  - Polda Bali menetapkan seorang tersangka Warga Negara Asing (WNA) asal Jerman berinsial AF (53) atas tindak pidana alih fungsi lahan pertanian di PARQ Ubud, Kabupaten Gianyar. AF menjabat sebagai Direktur PT. PARQ Ubud Partners, Direktur PT. Tommorow Land Development Bali dan Direktur PT. Alfa Management Bali.

Penetapan ini disampaikan Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya di Aula Ditreskrimsus Polda Bali, pada Jumat (24/1). Dalam konferensi pers ini Kapolda didampingi Dirreskrimsus Roy H.S. Sihombing dan Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy beserta unsur instansi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar. “AF WNA Jerman yang menjadi tersangka ini ditahan sejak 17 Januari 2025,” ungkap Irjen Pol Daniel, kemarin. 

AF terjerat perkara tindak pidana alih fungsi lahan pertanian dan sawah dilindungi (LSD) sebagaimana diatur dalam undang-undang RI nomor 22 tahun 2019 tentang sistem budi daya pertanian berkelanjutan dan atau Undang-undang (UU) RI Nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Pengungkapan berdasarkan Laporan Polisi  LP/A/42/XI/2024/SPKT.Ditreskrimsus/Polda Bali, tanggal 25 November 2024. Dengan TKP (Tempat Kejadian Perkara) sekaligus alamat tersangka Jalan Sri Wedari No. 24 Ubud Gianyar atau di PARQ Ubud. 

Baca juga: TEWAS Usai Minum Obat Penghilang Rasa Sakit, Teknisi Wifi di Karangasem Sempat Keluhkan Sakit Gigi

Baca juga: MACET Bali Kian Parah! Pj Gubernur Minta Dukungan Pusat, Subway & Tol Gilimanuk-Mengwi Jadi Solusi

“Modus operandi pelaku melakukan kegiatan pembangunan sebuah vila, spa center dan peternakan hewan di atas lahan sawah dilindungi dan Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B) yang termasuk dalam sub zona tanaman pangan (P1) tanpa dilengkapi dengan perizinan,” ungkap Irjen Pol Daniel. 

Adapun barang bukti terdiri dari sejumlah administrasi penting seperti beberapa foto copy sertifikat lahan, akta sewa tanah, serta Peraturan maupun Skep-Skep dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang maupun jajaran Pemda Kabupaten Gianyar yang sudah dilegalisir terkait dengan perkara tersebut. 

Irjen Pol Daniel juga mengungkapkan latar belakang di balik penangkapan AF (53). Kasus ini terungkap hasil penyelidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali sejak Kamis 24 Oktober 2024 lalu. 

Dari penyelidikan tersebut ditemukan adanya dugaan tindak pidana alih fungsi LSD. Petugas kemudian melakukan klarifikasi terhadap AF selaku Direktur PARQ Ubud, staf dan karyawan, serta seseorang pemilik lahan berinisial IGNES. 

Berdasarkan hasil interogasi dari IGNES didapatkan 34 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dipergunakan oleh usaha PARQ. Terhadap 34 SHM tersebut dikoordinasikan dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Gianyar untuk menggambarkan pola ruang dari PARQ Ubud.

“Dari hasil pola ruang PARQ ubud ditemukan dalam pembangunan PARQ berada pada 3 zona yaitu zona P1 (LSD dan LP2B), zona perkebunan (P3) dan zona pariwisata,” ujarnya.

Kemudian dilakukan pengecekan lapangan terkait bangunan apa saja yang berdiri di atas masing-masing zona tersebut, di situlah ditemukan bangunan yang berdiri di zona P1 (LSD dan LP2B) berupa bangunan vila, SPA Center dan peternakan hewan dengan kondisi sedang dalam proses pembangunan.

“Setelah didapat data hasil penyeledikan tersebut dituang dalam laporan hasil penyelidikan dan diduga bahwa perbuatan pembangunan vila, SPA center dan peternakan hewan di atas zona P1 (LSD dan LP2B) tersebut merupakan alih fungsi lahan terhadap lahan pertanian,” jelasnya. 

Kemudian penyidik melakukan gelar perkara dengan hasil yang dapat disimpulkan bahwa adanya dugaan tindak pidana alih fungsi lahan pertanian dan sawah dilindungi untuk ditingkatkan ke penyidikan, sedangkan untuk nasib bangunan tersebut kedepan bakal ditentukan di Pengadilan.

“Ini masih dalam proses penyidikan, kami limpahkan ke kejaksaan akan melakukan penuntutan sidang, nasib lokasi bergantung dari putusan pengadilan,” bebernya.

Adapun saksi-saksi dalam perkara tersebut sejumlah 28 orang terdiri dari beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Bali, Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Gianyar, Camat dan Perangkat Lurah, Bendesa dan Pekaseh Ubud, serta para Direktur perusahaan terkait dan para ahli dari Kementerian Pertanian RI, UNHI, UNUD, serta para pemilik lahan.  

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved