Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Kampung Rusia

Direktur PARQ Ubud Tersangka, WNA Jerman Terlibat Kasus Kampung Rusia, Polda Bali Periksa Kepala OPD

AF menjabat sebagai Direktur PT. PARQ Ubud Partners, Direktur PT. Tommorow Land Development Bali dan Direktur PT. Alfa Management Bali.

TRIBUN BALI/ADRIAN AMURWONEGORO
PRESS CONFERENCE - Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya menggelar press conference menghadirkan tersangka WNA Jerman inisial AF dalam kasus PARQ Ubud di Aula Ditreskrimsus Polda Bali, pada Jumat (24/1). 

Sebelumnya, stakeholder pariwisata Bali mendukung penutupan PARQ Ubud, Gianyar. Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati alias Cok Ace mengatakan Kampung Rusia PARQ ini merupakan isu lama. 

“Ini sudah isu dari dulu dan saya sendiri juga sudah menyampaikan artinya ketika akan membangun usaha lihatlah mekanismenya terlebih dahulu apakah sudah benar seperti itu, kenyataannya tidak punya izin, ketika bagaimana nomor induk berusaha atau NIB sebagai rujukan padahal di bawah itu juga banyak yang harus dilengkapi,” tegas Cok Ace pada Kamis (23/1). 

Selain itu, ketika akan membuka usaha di sektor pariwisata juga hendaknya memperhatikan kelayakan lingkungan. Ia melihat PARQ ini banyak aturan yang tidak dipenuhi. Menurutnya pemerintah harus berani ketat sebab penguasaha pariwisata Bali sangat susah bersaing dengan pengusaha luar yang tidak mengikuti peraturan di Bali. 

“Sedangkan kita berusaha tertib namun perusahaan asing tidak mengikuti aturan. Jadinya kita kalah bersaing, sudah kalah pasar sebab marketnya langsung dari negara mereka masing-masing kemudian kalah dari segi bayar pajak,” bebernya. 

Hal senada dikatakan, Ketua Bali Tourism Board (BTB), Ida Bagus Agung Partha Adnyana. Menurutnya, penutupan PARQ adalah langkah yang diambil pihak berwenang, kemungkinan besar terkait dengan regulasi yang berlaku. 

“Sebagai pelaku industri, penting untuk memastikan bahwa semua aktivitas usaha di Bali berjalan sesuai aturan dan tidak mengabaikan dampak terhadap masyarakat atau lingkungan sekitar,” ucap Gus Agung. 
Penting untuk diingat bahwa Bali memiliki daya tarik yang sangat luas, mulai dari keindahan alam, budaya, hingga pengalaman spiritual, yang sulit digantikan.

Dengan pengelolaan yang tepat, dampak negatif dari penutupan ini dapat diminimalkan dan fokus dapat dialihkan pada pengembangan destinasi lainnya.
“Stakeholder pariwisata mungkin akan lebih khawatir jika isu ini tidak diatasi secara transparan atau jika muncul pemberitaan negatif yang meluas,” kata dia. (ian/sar)

 

Terancam 5 Tahun Penjara  

WNA asal Jerman berinsial AF (53) ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana alih fungsi lahan pertanian di PARQ Ubud, Kabupaten Gianyar. AF yang merupakan Direktur PT. PARQ Ubud Partners, Direktur PT. Tommorow Land Development Bali dan Direktur PT. Alfa Management Bali terancam hukuman 5  tahun penjara.

“Tersangka dijerat Pasal pasal 109 jo pasal 19 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 22 Tahun 2019 dan pasal 72 jo pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 41 Tahun 2009 pidana penjara paling lama 5  tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,” kata Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya.

Adapun pasal 109 jo pasal 19 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan yang sudah diubah dalam UU RI nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.

Pasal 109 berbunyi setiap orang yang mengalihfungsikan lahan yang sudah ditetapkan sebagai Lahan Budi Daya Pertanian sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Pasal 19 (1) setiap orang dilarang mengalihfungsikan lahan yang sudah ditetapkan sebagai lahan budi daya pertanian. Serta, Pasal 72 jo pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang sudah diubah dalam UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Pasal 72 berbunyi orang perseorangan yang melakukan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah). Pasal 44 (1) lahan yang sudah ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan dilindungi dan dilarang dialihfungsikan.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved