Bule Berulah di Bali
Viral! WNA Rusia Enggan Bayar Retribusi Ke Nusa Penida Bali, Debat Dengan Driver Dan Petugas
petugas sempat memberikan penjelasan, namun WNA asal Rusia itu tetap enggan membayar.
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Viral di media sosial, perdebatan antara warga lokal dan wisatawan asing saat berkunjung ke Nusa Penida, Bali.
Hal itu dipicu, lantaran wisatawan asing asal Rusia, enggan membayar retribusi saat mengunjungi Nusa Penida.
Dalam video tersebut, tampak seorang warga lokal dengan celana pendek berdebat dengan wisatawan asing perempuan.
Di samping pria tersebut, juga tampak petugas pungut retribusi kunjungan wisatawan ke Nusa Penida.
Baca juga: Pelaku Pariwisata Soroti Aspek Keselamatan dan Kenyaman Wisatawan di Nusa Penida Saat Cuaca Buruk
Kepala Dinas Pariwisata Klungkung, Ni Made Sulistiawati mengatakan, perdebatan antara warga lokal dan wisatawan asing itu terjadi di Pelabuhan Banjar Nyuh, Nusa Penida, Jumat 24 Januari 2025 lalu.
"Setelah saya konfirmasi ke petugas, itu wisatawan asal Rusia, yang informasinya tidak mau membayar retribusi resmi ke Nusa Penida," ungkap Made Sulistiawati, Minggu 26 Januari 2025.
Ia mengatakan, awalnya wisatawan itu berusaha menghindari membayar retribusi resmi kunjungan ke Nusa Penida.
Lalu petugas sempat memberikan penjelasan, namun WNA asal Rusia itu tetap enggan membayar.
"Akhirnya ada rekan-rekan driver pariwisata, juga berusaha meyakinkan wisatawan itu jika ada pembayaran retribusi resmi," ungkap Sulistiawati.
Setelah terjadi perdebatan, lalu datang aparat kepolisian dan TNI yang juga merupakan bagian dari tim pengawasan pemungutan retribusi.
Akhirnya setelah mendapat penjelasan aparat, barulah wisatawan itu bersedia membayar.
"Sebenarnya kejadian seperti ini bukan yang pertama terjadi. Biasanya setelah mendapat penjelasan, wisatawan mau membayar. Memang mungkin teman-teman driver di sana gregetan juga, dan berusaha meyakinkan wisatawan itu," ungkap Sulistiawati.
Ia mengatakan, setiap petugas di pos pungutan retribusi diwajibkan memakai seragam resmi. Dilengkapi dengan name tag. Sehingga pungutan ini tidak terkesan pungli.
Petugas juga diminta menjelaskan secara detail ke wisatawan, terkait dasar hukum pungutan retribusi tersebut.
Yakni berdasarkan perda Peraturan Daerah (Perda) Klungkung nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.