Mayat Dalam Koper di Kendal
Pelaku Ungkap Motif Pembunuhan Dalam Koper Merah dan Mutilasi Uswatun Khasanah, Ini 5 Alasan Antok
Antok, yang juga dikenal sebagai ketua ranting perguruan pencak silat dan anggota LSM, mengungkapkan sejumlah alasan di balik tindakannya.
Menurut AKBP Arbaridi Jumhur, korban sering memaksa Antok untuk segera menikahinya secara sah.
Namun, korban memberikan syarat berat, yakni meminta Antok menceraikan istri sahnya.
“Yang terakhir si korban datang ke rumah pelaku, mendobrak tempat istri sah pelaku, iya kepingin segera dinikahi,” ungkap Jumhur.
Aksi Kejam yang Berujung Penyesalan
Tindakan brutal Antok terjadi pada 19 Januari 2025, di sebuah hotel di Kediri.
Korban dimutilasi menjadi empat bagian: kepala, dua kaki, dan badan, lalu potongan tubuhnya dibuang di beberapa lokasi berbeda di Jawa Timur.
Ketika digiring di Polda Jatim, Antok mengaku menyesal dan meminta maaf kepada keluarga korban.
“Ya saya menyesal, mas. Saya minta maaf kepada korban dan keluarga korban,” ujar Antok dengan borgol di tangannya.
Hukuman Berat Menanti
Antok kini menghadapi ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Subsider Pasal 338 KUHP, Pasal 351 Ayat 3 KUHP, dan Pasal 365 Ayat 3 KUHP.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.