Berita Denpasar

Tukang Parkir dan Tukang Kebun Berkomplot Curi Sepeda Motor di Alfamart Denpasar

Tukang Parkir dan Tukang Kebun Berkomplot Curi Sepeda Motor di Alfamart Denpasar

Istimewa/Polresta Denpasar
TERSANGKA CURANMOR - Dua tersanka Curanmor PS dan MN yang berprofesi sebagai tukang kebun dan tukang parkir melancarkan aksi pencurian di parkiran Alfamart Kota Denpasar, pada Jumat 10 Januari 2025. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pria berinisial MN (52) yang bekerja sebagai tukang parkir berkomplot dengan Putu S (28) melakukan pencurian sepeda motor di parkiran Alfamart di Jalan Diponegoro Banjar Ambengan, Pedungan, Denpasar Selatan, Denpasar, Bali, pada Jumat 10 Januari 2025.

Kedua pelaku asal Denpasar, Bali ini mendapatkan kesempatan tersebut karena mengetahui sepeda motor milik korban Putu H berupa Honda Beat warna Merah ditinggal di parkiran tersebut sejak Minggu 29 Desember 2024 karena mogok mesin mati. 

Baca juga: PANAS! Jaya Negara: Tak Ada Nama Pantai Kura-Kura Bali di Perda RTRW Denpasar, Ini Pembelaan BTID

Putu H baru kembali mengecek pada Selasa 14 Januari 2025 dan mendapati sepeda motornya sudah tidak ada di tempat. Lalu, korban melapor ke Polsek Denpasar Selatan. Diketahui sepeda motor dicuri pada Jumat 10 Januari 2025.

"Pelaku mengambil dengan mudah, motifnya ingin memiliki sepeda motor," ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, pada Kamis 30 Januari 2025. 

Baca juga: PASTIKAN DIBABAT! Bukan Budaya Bali, Ini Langkah Wayan Koster Setelah Dilantik Jadi Gubernur

Dari hasil penyelidikan polisi, tersangka Putu S berhasil diamankan di kawasan Jalan Gatot Subroto tempat tersangka bekerja sebagai tukang kebun kemudian pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek untuk melakukan untuk proses penyidikan lebih lanjut.


"Pasal yang disangkakan adalah pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal penjara selama-lamanya 7 tahun," pungkasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved