Pencurian di Bali
Pria Pengangguran Curi Motor di Denpasar untuk Bepergian ke Lombok, lalu Serahkan Diri ke Polisi
Pengangguran berusia 34 tahun berinisial M harus meringkuk di balik sel tahanan setelah mencuri sepeda motor di Kota Denpasar, Bali.
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Pria Pengangguran Curi Motor di Denpasar untuk Bepergian ke Lombok, lalu Serahkan Diri ke Polisi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pengangguran berusia 34 tahun berinisial M harus meringkuk di balik sel tahanan setelah mencuri sepeda motor di Kota Denpasar, Bali.
Menariknya, ia menyerahkan diri kepada polisi.
Pria yang wajahnya dipenuhi tato ini melancarkan aksi pencurian sepeda motor di bedeng proyek perumahan Pemogan, Jalan Raya Pemogan tepatnya belakang jajan Laklak Bali), Pemogan, Denpasar Selatan, pada Kamis 9 Januari 2025.
Baca juga: Kriminalitas di Karangasem Tahun 2024 Turun, Kasus Pencurian dan Narkoba Masih Mendominasi
Kejadian bermula saat korban Muzekki tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Rabu 8 Januari 2025 sekira pkl. 23.00 wita, lalu memarkir sepeda motornya.
Setelah itu korban beristirahat di dalam kamar kostnya.
Kemudian pagi harinya saat korban terbangun melihat sepeda motornya sudah hilang.
Baca juga: KETERLALUAN! Ini Modus Pencurian Pertalite di Badung, Gunakan Mobil Modifikasi
"Pelaku datang menyerahkan diri kepada pihak Kepolisian dan mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor milik korban," ujar Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, pada Jumat 31 Januari 2025.
Pria asal Tangerang tersebut mengaku mencuri sepeda motor karena ingin bepergian ke Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat.
"Pelaku mengambil sepeda motor korban dengan mudah ketika korban tidur, menggunakan sepeda motor untuk bepergian ke Lombok," jelasnya.
Atas perbuatannya, M dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Baca juga: Polres Bangli Ungkap Kasus Penipuan Pegawai Kontrak hingga Pencurian Brankas Bernilai Ratusan Juta
Pencurian di Gudang Mebel
Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat mengamankan seorang pelaku pencurian di gudang mebel jalan Mertajaya Pemecutan, Denpasar Barat yang terjadi pada Rabu (25/12/2024) lalu.
Kejadian berdasarkan laporan korban bernama Burham, (29) yang mengetahui beberapa alat di gudang yang hilang berupa 1 buah Kompresor merk Molar, dan 2 buah gergaji Sirkel merk Bitec dengan total kerugian mencapai Rp3,4 juta.
Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Laksmi Trisnadewi W, mengatakan pelaku yang berhasil diamankan bernama Ahmad Adityas M, (28) asal Gresik.
Pelaku diamankan setelahunit Reskrim dipimpin Iptu Rifqi Abdillah, melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi, dan pelaku diamankan di kosnya wilayah Kuta Selatan.
"Pelaku merupakan mantan karyawan yang sebelumnya pernah bekerja di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sehingga mengetahui keadaan TKP," kata Kompol Trisnadewi, Kamis 2 Januari 2025.
Ia menambahkan sebelumnya pelaku masuk ke gudang mebel dengan melewati pintu gerbang yang tidak terkunci.
Pelaku sebelumnya memang bekerja di TKP tetapi sudah berhenti beberapa hari sebelum kejadian.
“Mesin kompresor dibuka oleh pelaku dengan menggunakan obeng, selanjutnya pelaku pulang ke kosnya di wilayah Nusa Dua, Kuta Selatan. Barang itu rencananya akan pelaku jual tetapi belum terjual sudah diamankan polisi,” ujar Kompol Trisnadewi.
Saat ini pelaku telah ditahan di Polsek Denpasar Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (*)
Berita lainnya di Pencurian di Denpasar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.