Buruh Tusuk Teman di Gianyar

Tak Dikasi Kasbon Rp100 Ribu, Buruh Cuci Kendaraan di Gianyar Tusuk Teman

Seorang buruh di tempat usaha pencucian kendaraan, Mohammad Sood alias Soud (28), asal Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat

Pixabay
Ilustrasi penusukan - Seorang buruh di Gianyar, Bali melakukan penusukan terhadap temannya akibat tidak diizinkan kasbon. Akibatnya, korban harus dilarikan ke rumah sakit. 

Tak Dikasi Kasbon Rp100 Ribu, Buruh Cuci Kendaraan di Gianyar Tusuk Teman

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Seorang buruh di tempat usaha pencucian kendaraan, Mohammad Sood alias Soud (28), asal Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat diamankan oleh anggota kepolisian Polsek Gianyar.

Hal itu karena yang bersangkutan menusuk rekan kerjanya, Dominggus Bolu alias Domi (27) asal Sumba Barat menggunakan pisau.

Beruntung nyawa korban masih selamat, meski harus mendapatkan sejumlah jahitan.

Baca juga: Gianyar Jadi Kabupaten dengan DBD Tertinggi Tahun 2024, Ini Kata Dinkes

Informasi dihimpun Tribun Bali, Jumat 31 Desember 2025, diketahui bahwa peristiwa tersebut terjadi di kawasan Jalan Raya Bukit Jati, Banjar Sampiang, Kelurahan Gianyar, Kabupaten Gianyar pada Desember 2024 lalu.

Pemicu persoalannya adalah uang sebesar Rp100 ribu.

ilustrasi penusukan
ilustrasi penusukan (Tribun Bali/DwiS)

Saat itu, pelaku hendak meminta kasbon Rp100 ribu pada korban yang bertugas sebagai kasir di tempat pencucian kendaraan.

Namun karena tidak dikasi, lantaran itu bukan kewenangannya, pelaku pun marah, lalu menusukkan pisau ke perut sebelah kiri korban. 

Pasca kejadian, korban langsung dilarikan ke RSUD Sanjiwani Gianyar. 

Baca juga: VIDEO Update Kasus Pembunuhan Dedianus Kaliyo, Buruh Proyek di Gianyar Bali Segera Disidangkan

Kapolsek Gianyar, Kompol I Nyoman Sukadana membenarkan adanya peristiwa tersebut.

Kata dia, kasus ini terjadi pada 13 Desember 2024.

Sebelum penusukan terjadi, pelaku mendatangi korban di meja kasir untuk meminta kasbon Rp100 ribu.

Baca juga: Pasca Keributan di Jalan Teuku Umar, Para Kapolsek di Denpasar Turun Tangan Ingatkan Buruh

Namun korban menolak permintaan pelaku karena tidak berwenang meminjamkan uang perusahaan.

Penolakan ini memicu kemarahan pelaku, yang kemudian mengambil pisau dan menusuk korban di bagian perut sebelah kiri.  

“Awalnya, pelaku meminta kasbon sebesar Rp100 ribu. Namun karena korban selaku kasir tidak berani meminjamkan uang perusahaan, pelaku kesal dan langsung menusuk korban. Korban mengalami luka di perut sebelah kiri dan segera dilarikan ke rumah sakit,” ujar Kapolsek Gianyar. 

Baca juga: Buruh Proyek Pertanyakan Kelanjutan Pembangunan Villa di Bukit Ser Buleleng

Kapolsek mengatakan, saat ini pelaku sudah ditahan untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Gianyar untuk persidangan. Dalam kasus ini, pihaknya mengenakan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

"Pelaku sudah kami amankan," ujarnya. (*)

 

Berita lainnya di Penganiayaan di Gianyar

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved