Berita Jembrana

Sebar Video Anak Tanpa Busana, Seorang Pria Diamankan, Berawal dari Video Call

Seorang pria terjerat kasus pornografi karena nekat menyebarkan foto dan video tanpa busana seorang anak korban yang masih berusia di bawah umur

Thinkstock/AndreyPopov via Kompas.com
Ilustrasi pornografi - Seorang pria diamankan karena telah menyebarkan foto anak di bawah umur tanpa busana. Kini kasusnya sedang diproses di Kejaksaan Negeri Jembrana. 

Bahwa pelaku berusia 27 tahun ini diancam Pidana dalam Pasal 37 Jo. Pasal 11 Jo Pasal 4 (1) hurup d dan e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Pelaku diancam hukuman pidana maksimal 8 tahun dan denda sebesar Rp 250 Juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan penjara selama 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan.

Selain itu juga menetapkan terdakwa untuk membayar restitusi kepada korban sebesar Rp11.859.570. 

"Korbannya saat ini masih duduk di kelas II SMK mengalami trauma berat akibat peristiwa tersebut," jelas Kasi Pidum Kejari Jembrana, I Wayan Adi Pranata saat dikonfirmasi, Senin 3 Pebruari 2025.

Adi Pranata menjelaskan, kasus ini mulai terungkap pada Juli 2024 lalu.

Namun sejatinya rekaman video anak korban tersebut telah dimiliki pelaku sejak tahun 2019 lalu.

Sebab, saat itu (2019) pelaku dengan anak korban ini sempat melakukan video call.

Kemudian pelaku melakukan perekaman dan menyimpan file video tersebut pada handphone-nya tanpa sepengetahuan anak korban.

"Tidak ada hubungan pacaran, tapi memang sudah kenal lama (sejak 2019) saat masih satu asrama. Tapi kasusnya baru muncul pada 2024 kemarin dan dilaporkan," tegasnya. 

Disinggung mengenai kelanjutan kasusnya, Kasi Pidum menyebutkan pelaku berusia 27 tahun itu sudah ditahan sejak proses di kepolisian.

Dan saat ini adalah tahapannya sudah tuntutan perkara di pengadilan.

"Sudah sidang tuntutan, tinggal menunggu vonis saja dalam waktu dekat. Untuk sementara tuntutannya kurungan 8 tahun penjara sesuai pasal yang diterapkan," ungkapnya.

Sosialisasi dan Edukasi ke Sekolah

Adi Pranata juga menegaskan bahwa, pihaknya dari Kejaksaan Negeri Jembrana secara intens melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah untuk memberikan edukasi agar peristiwa serupa atau kasus TPKS lainnya tidak terulang kembali. 

"Kami, dari bidang Intel sudah sering melakukan sosialisasi dan edukasi kepada siswa maupun guru untuk meminimalisir hal yang sama terjadi kembali kedepannya," tandasnya. (*)

 

Berita lainnya di Pornografi

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved