Pangkalan LPG
TATA Cara Jadi Pangkalan Resmi Jual LPG 3 Kg Pertamina, Jangan Lupa Buat OSS & In Syaratnya!
Lalu gimana sih cara menjadi pangkalan resmi, untuk bisa menyalurkan gas subsidi dari Pertamina ini. Simak syarat dan ketentuannya berikut ini.
Penulis: AA Seri Kusniarti | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Jeritan rakyat tatkala gas melon alias LPG 3 Kg langka, terjadi hampir di seluruh negeri.
Bagaimana tidak, pasalnya gas elpiji subsidi ini kian sulit belakangan dicari. Ternyata memang pemerintah memberikan aturan baru dalam peredarannya.
Tujuannya agar LPG 3 Kg ini tepat sasaran, sebab gas subsidi ini sejak awal dibuat memang untuk rakyat kurang mampu. Namun nyatanya di lapangan, malah banyak dipakai usaha bahkan usaha kelas atas.
Hal ini pun, menjadi atensi pemerintah, karena subsidi akan LPG 3 Kg cukup membebani APBN negara. Kini penyaluran LPG 3 Kg alias gas melon, wajib lewat pangkalan.
Lalu gimana sih cara menjadi pangkalan resmi, untuk bisa menyalurkan gas subsidi dari Pertamina ini. Simak syarat dan ketentuannya berikut ini.
Baca juga: JERITAN Rakyat Ihwal LPG 3 Kg, Pembelian Hanya di Pangkalan Resmi, Ini Kata Pertamina
Baca juga: Gas LPG 3 Kg Dilarang Dijual di Pengecer, di Denpasar Ada 953 Pangkalan, Kuota 15 Tabung Per Bulan

Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar sebagai pangkalan gas Elpiji 3 Kg:
1. Membuat Akun OSS: Buka situs www.oss.go.id. Klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas dan lengkapi formulir pendaftaran.
Setelah mengisi formulir, centang persetujuan dan klik "Submit".
Cek email untuk aktivasi akun dan klik link yang diberikan.
Setelah aktivasi, login kembali dengan username dan kata sandi yang diberikan.
2. Mengajukan NIB: Masuk ke halaman “Home” dan pilih menu "Permohonan".
Pilih izin usaha mikro dan kecil (IUMK), kemudian pilih Nomor Induk Berusaha (NIB).
Isi profil usaha dan lanjutkan untuk mengajukan izin usaha. Setelah data terisi lengkap, klik “Proses NIB” dan "Izin Usaha", kemudian cetak dokumen NIB.
3. Melengkapi Data yang Diperlukan:
Pendaftaran juga bisa dilakukan melalui aplikasi OSS Indonesia yang tersedia di Google Play Store atau App Store.
Pengajuan NIB membutuhkan data lokasi usaha, produk barang/jasa, serta dokumen persetujuan lingkungan.
Cara mendaftar melalui situs kemitraan Pertamina Selain melalui sistem OSS, pendaftaran sebagai agen pangkalan gas Elpiji 3 Kg juga dapat dilakukan melalui situs resmi kemitraan.pertamina.com.
Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
Buka situs Kemitraan Patra Niaga dan tentukan lokasi pangkalan.
Klik “Registrasi” dan lengkapi dokumen administrasi seperti KTP, NPWP, bukti kepemilikan lahan, serta dokumen pendukung lainnya.
Setelah memenuhi semua persyaratan, instansi terkait akan mengeluarkan surat keterangan penyalur LPG. Persyaratan Menjadi Pangkalan Resmi Dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar sebagai pangkalan gas Elpiji 3 Kg meliputi: KTP, NPWP, bukti kepemilikan lahan, dan surat izin usaha.
Dokumen yang menunjukkan legalitas usaha seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), serta surat izin lainnya.
Surat referensi bank dan dokumen persetujuan lingkungan. Pangkalan resmi gas Elpiji 3 Kg harus memiliki papan pengenal yang menunjukkan bahwa mereka adalah agen resmi Pertamina. Seluruh operasional pangkalan juga harus sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh PT Pertamina.
Dengan aturan baru ini, diharapkan distribusi Elpiji 3 Kg akan lebih tepat sasaran, mengurangi kelangkaan, dan menjaga kestabilan harga gas melon di pasaran.
Pengecer yang beralih menjadi pangkalan resmi juga akan memiliki peran penting dalam menjaga ketersediaan Elpiji 3 Kg untuk masyarakat.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran pangkalan gas Elpiji 3 Kg, kunjungi situs resmi Kemitraan Pertamina atau sistem OSS.

Pertamina Jamin Pasokan dan Stabilisasi Harga
Sementara itu, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari menjamin pasokan di pangkalan terjamin dan harganya sesuai dengan HET yang ditetapkan pemerintah.
“Bagi masyarakat, pembelian di pangkalan resmi LPG 3 kg tentu lebih murah daripada di pengecer karena harga yang dijual sesuai HET yang ditetapkan pemerintah daerah masing-masing wilayah,” ujar Heppy dalam keterangan resmi, Sabtu (2/2).
Keuntungan lain, pembelian di pangkalan resmi LPG 3 kg juga lebih dijamin takarannya karena pangkalan menyiapkan timbangan, masyarakat dapat memastikan beratnya.
Untuk memudahkan masyarakat dalam mencari pangkalan terdekat, Pertamina Patra Niaga telah menyediakan akses pencarian melalui tautan https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg atau klik di sini.
Selain itu, cara mencari pangkalan elpiji 3 kg juga bisa dilakukan dengan menghubingi call centre 135. “Prinsip Pertamina Patra Niaga adalah menjalankan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian ESDM terkait distribusi elpiji 3 kg,” kata Heppy seperti dilansir kontan.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa pemerintah sedang menerapkan pembatasan pembelian elpiji 3 kg sebagai bagian dari upaya penataan ulang distribusi. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa subsidi energi dari pemerintah benar-benar tepat sasaran.
Terpisah Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi menambahkan, bagi masyarakat pembelian di pangkalan resmi LPG 3 kg tentu lebih murah harganya dibandingkan pengecer karena harga yang dijual sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah daerah masing-masing wilayah.
“Saat ini total pangkalan LPG 3 kg Pertamina Regional Jatimbalinus mencapai 46 ribu lebih pangkalan dengan sebaran 36 ribu lebih pangkalan di Jawa Timur, 5.000 lebih pangkalan di Bali dan 4.000 lebih pangkalan di Nusa Tenggara Barat,” jelas Ahad.
Keuntungan lain, pembelian di pangkalan resmi LPG 3 kg juga lebih dijamin takarannya karena pangkalan menyiapkan timbangan, masyarakat dapat memastikan berat LPG 3 kg.
“Untuk pengecer juga dapat menjadi pangkalan setelah memenuhi ketentuan yang berlaku,” demikian kata Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi. (zae/ali)
Jawaban Lembar Aktivitas 16, Soal Ilmu Pengetahuan Sosial Kelas 8 Halaman 274 Kurikulum Merdeka |
![]() |
---|
Jawaban Lembar Aktivitas 15, Soal Ilmu Pengetahuan Sosial Kelas 8 Halaman 273 Kurikulum Merdeka |
![]() |
---|
Jawaban Lembar Aktivitas 14, Soal Ilmu Pengetahuan Sosial Kelas 8 Halaman 265 Kurikulum Merdeka |
![]() |
---|
Jawaban Lembar Aktivitas 13, Soal Ilmu Pengetahuan Sosial Kelas 8 Halaman 261 Kurikulum Merdeka |
![]() |
---|
Jawaban Aktivitas 5, Soal Pendidikan Agama Islam Kelas 9 Halaman 205 Kurikulum Merdeka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.