Video Dewa Siwa di Club Malam
Gunakan Visual Dewa Siwa di Latar Musik DJ Dijerat Pasal Penodaan Agama, DPRD Bali Gelar Pertemuan
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Bali mengadakan pertemuan untuk membahas visual Dewa Siwa
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Gunakan Visual Dewa Siwa di Latar Musik DJ Bisa Dijerat Pasal Penodaan Agama, DPRD Bali Gelar Pertemuan
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Bali mengadakan pertemuan untuk membahas visual Dewa Siwa yang digunakan sebagai latar gambar belakang pertunjukan musik Disc Jockey (DJ).
I Nyoman Suwirta selaku Ketua Komisi 4 DPRD Bali mengatakan secara filosofis tentu kegiatan tersebut dapat dinilai telah menodai keyakinan Agama Hindu, mengingat Dewa Siwa disucikan dan dipuja, dan Dewa Siwa adalah manifestasi Tuhan sebagai ‘pamralina’ yang sangat disucikan, sehingga tidak tepat dan tidak layak ditempatkan sebagai latar belakang pertunjukan musik di tempat yang kurang tepat seperti club malam.
Baca juga: Terkait Video Dewa Siwa di Atlas Super Club, Ini Tanggapan Giri Prasta
“Selain itu, menjadikan Dewa Siwa sebagai gambar latar belakang pertunjukan musik DJ tentu juga tidak memiliki hubungan dengan suatu perayaan atau pemujaan yang sifatnya hiburan seperti pada club malam yang tentu sangat tidak perlu untuk dipergunakan secara sembarang,” jelasnya pada, Rabu 4 Februari 2025.
Lebih lanjut ia mengatakan, etika etis menjadi dasar bahwa menjadikan Dewa Siwa sebagai latar gambar pertunjukan musik DJ adalah perilaku yang salah dan tidak dapat dibenarkan.
Baca juga: Terkait Video Dewa Siwa di Atlas Super Club, Ini Tanggapan Giri Prasta
Sebagai dasar pemahaman, bahwa mayoritas umat Hindu wajib juga percaya bahwa waktu berjalan dalam siklus yang disebut yuga.
Setiap siklus yuga memiliki jangka waktu yang berbeda.
“Dihubungkan dengan menjadikan Dewa Siwa sebagai gambar latar belakang pertunjukan musik DJ, sehingga tidak sesuai dengan siklus tersebut."
Baca juga: VIRAL Gambar Dewa Siwa di Club Terbesar di Bali, PHDI: Bagi Umat Hindu, Ini Pelecehan!
"Apalagi terdapat ajaran tentang desa sebagai Tempat, Kala sebagai Waktu dan Patra sebagai Keadaan, yang tentu menjadikan Dewa Siwa sebagai gambar latar belakang pertunjukan musik DJ tidak sesuai dengan pada tempatnya atau tidak sesuai dengan pada waktunya dan keadaan,” paparnya.
Selain itu, merujuk pada konsep tituler dari mitologi Hindu terdapat kalimat Roda Waktu berputar, dan zaman datang dan berlalu, meninggalkan kenangan yang menjadi legenda.
Baca juga: VIRAL Video Musik Ajep-Ajep di Klub Gunakan Latar Dewa Siwa, Satpol PP Badung Lakukan Penelusuran
Legenda memudar menjadi mitos, dan bahkan mitos pun sudah lama terlupakan ketika zaman yang melahirkannya datang lagi.
Sehingga menjadikan Dewa Siwa sebagai gambar untuk dijadikan latar belakang pertunjukan musik DJ menjadi batu sandungan bagi masyarakat Bali yang erat dengan kearifan lokal dan kebudayaan yang tentu bernapaskan Agama Hindu.
“Wajib bagi masyarakat untuk selalu menjaga dan melindungi dari kegiatan-kegiatan yang terindikasi menodai ajaran, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Baca juga: VIRAL Video Musik Ajep-Ajep di Klub Gunakan Latar Dewa Siwa, Satpol PP Badung Lakukan Penelusuran
Secara hukum prilaku tersebut patut dianggap telah melakukan dugaan praktik penistaan terhadap simbol kepercayaan dari Agama Hindu,” bebernya.
Penggunaan simbol yang disucikan dengan menjadikan Dewa Siwa sebagai latar gambar pertunjukan musik DJ tentu wajib dianggap telah melakukan praktik yang menyimpang atau penistaan agama. Pasal penodaan agama termaktub dalam Pasal 156 a, Pasal 175, Pasal 176, Pasal 177, Pasal 503, Pasal 530, Pasal 545, Pasal 546, dan Pasal 547 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta diatur dalam UU No 1/PNPS/1965 tentang Penyalahgunaan atau Penodaan Agama.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.