bisnis

Inflasi Tahunan Januari 2025 Capai 0,76 Persen, Simak Beritanya

Adapun bila dilihat secara bulanan IHK mencatatkan deflasi sebesar 0,76% month to month (mtm) pada Januari 2025.

FREEPIK
ILUSTRASI - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat indeks harga konsumen (IHK) mencatatkan inflasi secara tahunan sebesar 0,76% year on year (yoy). Inflasi ini tercatat lebih rendah bila dibandingkan Desember 2024 sebesar 1,57% yoy. 

TRIBUN-BALI.COM - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat indeks harga konsumen (IHK) mencatatkan inflasi secara tahunan sebesar 0,76 persen year on year (yoy). Inflasi ini tercatat lebih rendah bila dibandingkan Desember 2024 sebesar 1,57% yoy.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti menyampaikan, inflasi pada Januari 2025 ini terendah sejak Januari 2000, atau 25 tahun lalu.

“Inflasi tahunan Januari 2025 adalah yang terendah sejak Januari tahun 2000,” tutur Amalia dalam konferensi pers, Senin (3/1). Adapun bila dilihat secara bulanan IHK mencatatkan deflasi sebesar 0,76% month to month (mtm) pada Januari 2025.

Baca juga: WNA Berulah Lagi di Bali, Imigrasi Amankan 6 Turis Pelanggar Izin Tinggal Keimigrasian

Baca juga: BUNTUT DJ Gunakan Visual Dewa Siwa di Kelab Malam, Pol PP Badung Tegur, Fraksi PDIP DPRD Bali Bahas 

Amalia membeberkan, tarif listrik menjadi komoditas penyumbang utama deflasi pada Januari 2025, dengan tingkat deflasi sebesar 32,03?n andil deflasi 1,47%. Untuk diketahui, pemerintah memberikan diskon listrik 50?gi pengguna listrik dengan daya dibawah 2.200 VA mulai Januari hingga Februari 2025.

Amalia menambahkan, bila melihat lima tahun terakhir, selain pada Januari 2025, perubahan tarif listrik terjadi pada Juli dan Agustus 2022, dikarenakan adanya tarif adjustment atau penyesuaian tarif tenaga listrik pada kuartal III-2022 yang tertuang dalam surat Menteri ESDM Nomor T-126/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang penyesuaian tarif tenaga listrik.

Sebagai catatan, Amalia membeberkan, terkait diskon ini juga dipandu oleh consumer price index manual, yang menjadi acuan bagi seluruh kantor statistik di dunia termasuk BPS dalam menghitung IHK.

“Dampak kami sampaikan, diskon itu dicatat dalam perhitungan inflasi jika kualitas barang dan jasa dalam kondisi normal. Kemudian harga diskon tersedia untuk banyak orang. Dengan demikian diskon tarif listrik juga tercatat dalam perhitungan inflasi dalam BPS yang diumumkan,” tandasnya. (kontan)

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved