Berita Badung
BUNTUT DJ Gunakan Visual Dewa Siwa di Kelab Malam, Pol PP Badung Tegur, Fraksi PDIP DPRD Bali Bahas
Dalam memberikan surat peringatan, pihak Satpol PP Badung memanggil pihak manajemen kelab malam tersebut pada Senin (3/2) sore.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung memberikan peringatan kepada kelab malam atas penggunaan video visual latar gambar Dewa Siwa dengan diringi musik Disc Jockey (DJ). Peringatan itu diberikan karena mengganggu ketentraman masyarakat dengan membuat visual berlatarkan Dewa Siwa.
Surat Peringatan Nomor : 300.1/ 137/SATPOLPP berisikan peringatan agar kelab malam tersebut itu senantiasa memperhatikan norma, etika serta asas kepatutan yang berlaku, pada saat penyelenggaraan kegiatan penunjang pariwisata seperti visualisasi latar video pertunjukan musik DJ, dan hal sejenis lainnya. Selain itu tetap menjaga keharmonisan kearipan lokal setempat yang berlandaskan Tri Hita Karana.
Dalam memberikan surat peringatan, pihak Satpol PP Badung memanggil pihak manajemen kelab malam tersebut pada Senin (3/2) sore. Kepala Satpol PP Badung, I Gusti Agung Surya Negara mengakui jika sudah melakukan pemanggilan manajemen kelab malam. Bahkan pihaknya meminta klarifikasi terkait alasan penggunaan latar Dewa Siwa.
Baca juga: PRESIDEN Prabowo Perintah Izinkan Lagi Pengecer Jual LPG 3 Kg, Warung Makan Ganti Pakai Kayu Bakar
Baca juga: NEKAT Maling Tabung Gas Demi Beli Sabu-sabu, Aksi Syafii Terekam CCTV, Dibekuk Polsek Singaraja

“Kamis sudah berikan peringatan. Bahkan saat data-datanya sudah kami serahkan kepada pimpinan terkait klarifikasi dari pihak manajemen,” ujar Suryanegara.
Diakui, pihak kelab malam telah dipanggil pada pukul 09.10 Wita diterima di ruang kerja Kepala Satpol PP Kabupaten Badung didampingi unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yaitu Dinas Pariwisata diwakili Ngakan Putu Triariawan dan Dinas PMPTSP.
Pada pertemuan itu, ada dua manajemen yang hadir yaitu manajemen Beach Club dan manjemen Super Club. Pada pertemuan itu menyampikan bahwa segala perizinan sudah lengkap. “Kejadian itu terjadi pada Kamis, tanggal 30 januari 2025, jam 23,44 Wita. Durasi penayangan selama 1 menit 5 detik,” jelasnya.
Diakui tayangan pada kelab malam tersebut dibuat stafnya. Namun tidak dilaporkan terlebih dahulu kepada pihak manajer untuk dilakukan approve atau screening terlebih dahulu. “Pihak manajamen meminta maaf yang sebesar-besarnya atas kejadian itu dan tidak maksud untuk melecehkan simbul agama Hindu,” bebernya.
Lebih lanjut, pihaknya langsung memberikan pembinaan agar pihak kelab malam dalam melakukan kegiatan even-even tertentu yang melibatkan hal publik untuk lebih berhati-hati dengan tetap memperhatikan dan menghormati agama, budaya dan adat serta menjaga keteretiban umum ketentraman masyarakat di lingkungan setempat.
“Meraka juga telah menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi atas kelalian dan kesalahan yang telah terlanjur dilakukan yang menimbukan permasahan di masyarakat,” imbuhnya.
Sementara itu, Anggota Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD Provinsi Bali menggelar pertemuan bahas visual Dewa Siwa digunakan sebagai latar gambar belakang pertunjukan musik DJ.
Ketua Komisi 4 DPRD Bali I Nyoman Suwirta mengatakan secara filosofis tentu kegiatan tersebut dapat dinilai telah menodai keyakinan Agama Hindu, mengingat Dewa Siwa disucikan dan dipuja, dan Dewa Siwa adalah manifestasi Tuhan sebagai ‘pamralina’ yang sangat disucikan, sehingga tidak tepat dan tidak layak ditempatkan sebagai latar belakang pertunjukan musik di tempat yang kurang tepat seperti kelab malam.
“Selain itu, menjadikan Dewa Siwa sebagai gambar latar belakang pertunjukan musik DJ tentu juga tidak memiliki hubungan dengan suatu perayaan atau pemujaan yang sifatnya hiburan seperti pada kelab malam yang tentu sangat tidak perlu untuk dipergunakan secara sembarang,” jelasnya pada Rabu (4/2).
Lebih lanjutnya ia mengatakan, etika etis menjadi dasar bahwa menjadikan Dewa Siwa sebagai latar gambar pertunjukan musik DJ adalah perilaku yang salah dan tidak dapat dibenarkan. Sebagai dasar pemahaman, bahwa mayoritas umat Hindu wajib juga percaya bahwa waktu berjalan dalam siklus yang disebut yuga. Setiap siklus yuga memiliki jangka waktu yang berbeda.
“Dihubungkan dengan menjadikan Dewa Siwa sebagai gambar latar belakang pertunjukan musik DJ, sehingga tidak sesuai dengan siklus tersebut. Apalagi di terdapat ajaran tentang Desa sebagai tempat, Kala sebagai waktu dan Patra sebagai keadaan, yang tentu menjadikan Dewa Siwa sebagai gambar latar belakang pertunjukan musik DJ tidak sesuai dengan pada tempatnya atau tidak sesuai dengan pada waktunya dan keadaan,” paparnya.
Selain itu, merujuk pada konsep tituler dari mitologi Hindu terdapat kalimat Roda Waktu berputar, dan zaman datang dan berlalu, meninggalkan kenangan yang menjadi legenda. Legenda memudar menjadi mitos, dan bahkan mitos pun sudah lama terlupakan ketika zaman yang melahirkannya datang lagi. Sehingga menjadikan Dewa Siwa sebagai gambar untuk dijadikan latar belakang pertunjukan musik DJ menjadi batu sandungan bagi masyarakat Bali yang erat dengan kearifan lokal dan kebudayaan yang bernapaskan agama Hindu.
TERUNGKAP! TPA Suwung Ditutup, DLHK Badung Akui Masih Buang 250 Ton Sampah Tak Terpilah |
![]() |
---|
Tingkatkan PAD, Pemkab Badung Akan Naikkan Tarif Masuk Sejumlah Objek Wisata |
![]() |
---|
Ini Sejumlah DTW Di Badung Bali Yang Tarifnya Akan Naik, Termasuk Pantai Pandawa |
![]() |
---|
GENJOT PAD, Badung Naikan Tarif Tiket DTW, Tarif Parkir Juga Meningkat, Simak Beritanya |
![]() |
---|
DAMPAK Pembongkaran Usaha di Pantai Bingin, Disperinaker Badung Tangani 136 Kasus PHK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.