Berita Denpasar
UPDATE: Tersangka Pembunuh Jukir Komang Asmara di Taman Pancing Denpasar Segera Jalani Persidangan
Tersangka kini menghadapi ancaman hukuman sesuai dengan pasal yang diterapkan dalam kasus ini.
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tersangka Agus Sugianto (31) yang melakukan pembunuhan gegara terlilit judi online pada 6 November 2024 lalu, dengan korban I Komang Agus Asmara (25) yang berprofesi sebagai juru parkir, segera menjalani persidangan.
Penyidik Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan menyerahkan tersangka dan barang bukti tahap dua perkara tindak pidana pembunuhan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, pada Senin 3 Februari 2025.
Pelimpahan tahap 2 dilakukan setelah berkas penyidikan kasus tersebut dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan.
"Bersama tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, BPKB dan Handphone milik korban serta beberapa barang bukti lainnya," ungkap Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Herson Djuanda, S.H.,
Baca juga: VIDEO Korban Terjatuh di Sungai Taman Pancing Timur Denpasar Bali Ditemukan Tak Bernyawa
"Setelah dinyatakan lengkap, penyerahan tahap II tersangka dan barang bukti kepada jaksa ini, juga merupakan langkah signifikan dalam upaya penegakan hukum atas tindakan pembunuhan," imbuhnya.
Dengan penyerahan ini, sehingga proses penyidikan tersebut telah selesai yang disertai pembuatan berita acara dan serah terimanya.
Tersangka kini menghadapi ancaman hukuman sesuai dengan pasal yang diterapkan dalam kasus ini.
"Proses hukum selanjutnya akan ditentukan melalui persidangan yang dijadwalkan oleh Kejaksaan Negeri Denpasar," jelasnya.
Sebelumnya, pada 12 November 2024, dilakukan rekonstruksi adegan pembunuhan yang dilakukan Agus terhadap Komang Asmara pada Rabu 6 November 2024 lalu, pukul 20.00 WITA, untuk mendapatkan gambaran fakta di lapangan.
Reka adegan diawali dari pelaku dan korban saat tiba di TKP, di mana pelaku datang bersama korban berboncengan.
Mereka memarkir sepeda motor sekitar 15 meter dari TKP di atas jalan.
Karena untuk sampai TKP mereka lanjut menuruni tangga duduk di tembok bantaran sungai itu, lalu duduk secara berhadapan.
Di situlah pelaku melancarkan aksinya yang sebelumnya diawali dengan sebuah perbincangan antara pelaku dan korban Komang Asmara.
Perbincangan itu menggambarkan pelaku yang menjual sepeda motor milik korban seharga Rp 5 juta, lalu uangnya digunakan pelaku untuk judi slot dan pelaku kalah dalam bermain slot.
Korban yang berprofesi sebagai juru parkir itu lantas meminta pertanggung jawaban pelaku, karena khawatir dituntut oleh pelaku mengembalikan sepeda motornya pelaku tega menghilangkan nyawa korban itulah yang menjadi motif pelaku menghabisi nyawa korban. (*)
Kumpulan Artikel Denpasar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.