Video Dewa Siwa di Club Malam
Fraksi PDIP DPRD Bali Bahas DJ Gunakan Visual Dewa Siwa, Pol PP Badung Beri Teguran ke Kelab Malam
Pada pertemuan itu, ada dua manajemen yang hadir yaitu manajemen Beach Club dan manjemen Super Club.
Lebih lanjut, pihaknya langsung memberikan pembinaan agar pihak kelab malam dalam melakukan kegiatan even-even tertentu yang melibatkan hal publik untuk lebih berhati-hati dengan tetap memperhatikan dan menghormati agama, budaya dan adat serta menjaga keteretiban umum ketenteraman masyarakat di lingkungan setempat.
“Mereka juga telah menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi atas kelalaian dan kesalahan yang telah terlanjur dilakukan yang menimbulkan permasalahan di masyarakat,” imbuhnya.
Sementara itu, Anggota Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD Provinsi Bali menggelar pertemuan bahas visual Dewa Siwa digunakan sebagai latar gambar belakang pertunjukan musik DJ.
Ketua Komisi 4 DPRD Bali I Nyoman Suwirta mengatakan secara filosofis tentu kegiatan tersebut dapat dinilai telah menodai keyakinan Agama Hindu, mengingat Dewa Siwa disucikan dan dipuja, dan Dewa Siwa adalah manifestasi Tuhan sebagai ‘pamralina’ yang sangat disucikan, sehingga tidak tepat dan tidak layak ditempatkan sebagai latar belakang pertunjukan musik di tempat yang kurang tepat seperti kelab malam.
“Selain itu, menjadikan Dewa Siwa sebagai gambar latar belakang pertunjukan musik DJ tentu juga tidak memiliki hubungan dengan suatu perayaan atau pemujaan yang sifatnya hiburan seperti pada kelab malam yang tentu sangat tidak perlu untuk dipergunakan secara sembarang,” jelasnya pada Rabu 4 Februari 2025.
Lebih lanjutnya ia mengatakan, etika etis menjadi dasar bahwa menjadikan Dewa Siwa sebagai latar gambar pertunjukan musik DJ adalah perilaku yang salah dan tidak dapat dibenarkan.
Sebagai dasar pemahaman, bahwa mayoritas umat Hindu wajib juga percaya bahwa waktu berjalan dalam siklus yang disebut yuga. Setiap siklus yuga memiliki jangka waktu yang berbeda.
“Dihubungkan dengan menjadikan Dewa Siwa sebagai gambar latar belakang pertunjukan musik DJ, sehingga tidak sesuai dengan siklus tersebut. Apalagi di terdapat ajaran tentang Desa sebagai tempat, Kala sebagai waktu dan Patra sebagai keadaan, yang tentu menjadikan Dewa Siwa sebagai gambar latar belakang pertunjukan musik DJ tidak sesuai dengan pada tempatnya atau tidak sesuai dengan pada waktunya dan keadaan,” paparnya.
Selain itu, merujuk pada konsep tituler dari mitologi Hindu terdapat kalimat Roda Waktu berputar, dan zaman datang dan berlalu, meninggalkan kenangan yang menjadi legenda.
Legenda memudar menjadi mitos, dan bahkan mitos pun sudah lama terlupakan ketika zaman yang melahirkannya datang lagi.
Sehingga menjadikan Dewa Siwa sebagai gambar untuk dijadikan latar belakang pertunjukan musik DJ menjadi batu sandungan bagi masyarakat Bali yang erat dengan kearifan lokal dan kebudayaan yang bernapaskan agama Hindu.
“Wajib bagi masyarakat untuk selalu menjaga dan melindungi dari kegiatan-kegiatan yang terindikasi menodai ajaran, baik secara langsung maupun tidak langsung. Secara hukum perilaku tersebut patut dianggap telah melakukan dugaan praktik penistaan terhadap simbol kepercayaan dari Agama Hindu,” bebernya.
Penggunaan simbol yang disucikan dengan menjadikan Dewa Siwa sebagai latar gambar pertunjukan musik DJ tentu wajib dianggap telah melakukan praktik yang menyimpang atau penistaan agama.
Pasal penodaan agama termaktub dalam Pasal 156 a, Pasal 175, Pasal 176, Pasal 177, Pasal 503, Pasal 530, Pasal 545, Pasal 546, dan Pasal 547 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta diatur dalam UU No 1/PNPS/1965 tentang Penyalahgunaan atau Penodaan Agama.
Sehingga harus terdapat pihak terutama pihak pengelola yang dapat menerangkan, baik dalam bentuk klarifikasi hingga menjelaskan, apa maksud dan tujuan, dan siapapun pelaku yang harus bertanggung jawab, terutama pertanggungjawaban dari aspek-aspek sosial dan kebudayaan maupun secara hukum terkait penistaan terhadap simbol kepercayaan dari Agama Hindu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.