Berita Bali
Imigrasi Amankan 6 WNA Pelanggar Izin Tinggal Keimigrasian di Bali
1 WNA asal Ghana inisial RM diamankan di rumah kos di Jalan Muding Baru, Kerobokan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar kembali melakukan beberapa operasi gabungan pengawasan terhadap Orang Asing atau Warga Negara Asing (WNA).
Dari operasi tersebut pihak Imigrasi Denpasar berhasil mengamankan 6 WNA pelanggar izin tinggal keimigrasian.
“Di beberapa operasi gabungan kami melakukan penertiban dan pengawasan terhadap WNA akhirnya berhasil mengamankan 6 orang WNA,” ujar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi (Kakanwil Ditjenim) Bali, Parlindungan, Selasa 4 Februari 2025.
Seorang WNA inisial KSM asal Inggris diamankan di Hostel Puri Penida. Hal ini berdasarkan laporan masyarakat terkait dugaan orang asing yang melanggar izin tinggal dengan kegiatannya menyewakan sepeda motor.
Baca juga: Apakah 8 Terduga Pelaku Kejahatan WNA Ukraina Dicekal Imigrasi? Ini Kata Kakanwil Ditjenim Bali
“Jadi kegiatan orang asing di sini sudah sangat memprihatinkan sampai menyewakan sepeda motor juga. Ini jadi perhatian kita bersama baik dari Imigrasi, Kepolisian, BIN dan juga BAIS (Badan Intelejen Strategis). Dengan sinergi ini kami berusaha untuk mengantisipasi persoalan-persoalan WNA di Bali khususnya,” jelas Parlindungan.
Sedangan 3 WNA asal India berinisial P, SK dan DK diamankan di sebuah rumah di Jalan Tukad Balian, Sidakarya, Denpasar Selatan. Ketiga WNA asal India tersebut diduga melakukan scamming dengan penipuan terhadap korban WNA India yang dilakukan secara online.
“Pada saat pemeriksaan di rumah sewa tersebut petugas gabungan menemukan beberapa lembar kertas semacam visa dan cap yang berisikan seperti tanda masuk imigrasi Kanada. Ini kami indikasikan cap-nya palsu,” imbuhnya.
Kemudian 1 WNA asal Ghana inisial RM diamankan di rumah kos di Jalan Muding Baru, Kerobokan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Hal ini berdasarkan laporan masyarakat di mana ada seorang WNA yang sudah lama tinggal di rumah kos tersebut dan diduga overstay.
Terakhir diamankan 1 orang WNA asal Kanada inisial CBY terindikasi melakukan pelanggaran keimigrasian yang dijemput petugas Polsek Denpasar Selatan.
Kemudian dilaksanakan serah terima di Kantor Imigrasi Denpasar.
“Dengan diamankannya 6 WNA ini menunjukkan bahwa kami Kantor Imigrasi Denpasar dan pihak-pihak terkait yang membantu kami telah melaksanakan pengawasan dan operasi penertiban terhadap WNA yang melakukan kegiatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan keimigrasian,” jelas Parlindungan.
Terhadap 1 orang WN Inggris inisial KSM, 3 orang WN India inisial P, DK dan SK, 1 orang WN Ghana inisial RM, dan 1 orang WN Kanada inisial CBY akan diberikan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan sebagaimana disebutkan dalam pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dalam konferensi pers kemarin, dihadiri Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Ridha Sah Putra, Kapolsek Kuta Selatan Kompol Herson Djuanda, Perwakilan Intelkam Polda Bali dan BAIS. (zae)
Kumpulan Artikel Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.