WNA Sergap WNA di Bali
Apakah 8 Terduga Pelaku Kejahatan WNA Ukraina Dicekal Imigrasi? Ini Kata Kakanwil Ditjenim Bali
Parlindungan menyampaikan pihaknya tidak bisa melakukan pencekalan terhadap 8 nama-nama terduga pelaku.
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi (Kanwil Ditjenim) Bali terus berkoordinasi dengan Polda Bali terkait kasus kejahatan sesama WNA yang menyisakan 8 nama terduga pelaku.
“Pasti kami sudah berkoordinasi. Masih penyelidikan oleh pihak Polda Bali kan itu terduga pelakunya pakai topeng, kalau bertopeng bagaimana tahu jadi masih proses penyelidikan di Polda Bali. Jadi kami bantu pihak Polda Bali dan kami dalam proses itu,” ujar Kakanwil Ditjenim Bali, Parlindungan, usai konferensi pers di Kantor Imigrasi Denpasar, Selasa 4 Februari 2025.
Disinggung mengenai dari 9 nama terduga pelaku dan 1 nama terduga pelaku inisial KA telah dibebaskan dari segala tuduhan dan bagaimana langkah dari Imigrasi Bali?
Parlindungan menyampaikan, “mungkin itu saja saya tidak bisa bercerita panjang atau memberikan pendapat panjang karena proses penyelidikan masih dilakukan oleh pihak kepolisian. Terkait nama-nama terduga pelaku itu kan baru praduga laporan mereka (korban WNA Ukraina) bisa saja melaporkan seperti itu,”.
Baca juga: VIDEO Kasus WNA Lakukan Kekerasan dan Pemerasan di Bali: KA Dibebaskan, Polda Bali Buru 8 Orang
Kemudian apakah pihaknya akan melakukan pencekalan terhadap ke-8 nama terduga pelaku yang dilaporkan oleh pelapor WNA asal Ukraina?
Parlindungan menyampaikan pihaknya tidak bisa melakukan pencekalan terhadap 8 nama-nama terduga pelaku.
“Pencekalan tidak bisa karena kalau pendalamannya belum dilakukan. Tidak bisa kita sembarang cekal orang kalau belum benar-benar bukan nanti. Kita bisa digugat orang juga. Masih di proses penyelidikan di Polda Bali,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, meski satu terlapor KA (30) asal Rusia tidak terbukti, pengungkapan kasus kelompok kejahatan internasional tak melandai begitu saja, Polda Bali tegas tetap memburu 8 terlapor lainnya.
Setelah diamankan pada Kamis 30 Januari 2025 petang, KA diperiksa Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali dalam waktu 1x24 jam.
Dari hasil pemeriksaan, KA dinyatakan tidak terbukti terlibat dalam peristiwa kekerasan dan pemerasan yang terjadi pada 15 Desember 2025, dengan korban investor Ukraina berinisial II (48).
KA dibebaskan dan akhirnya melanjutkan penerbangan ke Dubai yang sempat tertunda karena diamankan, KA terbang ke Dubai pada Jumat 31 Januari 2025 malam.
Selanjutnya, upaya pencekalan hingga red notice juga bakal ditempuh untuk bisa mengamankan dan meminta keterangan para terlapor karena sudah 2 kali panggilan dilayangkan melalui kedutaan masing-masing.
"Yang jelas siapa pun dan di mana pun yang bersangkutan yang terlapor ini tetap kami cari, kami koordinasi dengan Imigrasi termasuk kedutaan besar masing-masing hinga mabes Polri," ungkap Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy.
Disinggung mengenai langkah Red Notice ke Interpol, Kabid Humas Polda Bali menyampaikan, tidak menutup kemungkinan hal itu bila para terlapor sudah pergi meninggalkan Indonesia.
"Pasti akan ada arah ke sana kalau memang yang bersangkutan, makanya kami koordinasi Divhubinter, kalau memang yang bersangkutan meninggalkan Indonesia," bebernya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.