Berita Bali
Imigrasi Denpasar Cekal 9 Warga Rusia Pelaku Kekerasan Bersenjata Sesama WNA
Imigrasi Denpasar Cekal 9 Warga Rusia Pelaku Kekerasan Bersenjata Sesama WNA
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melakukan koordinasi dengan Polda Bali dan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dalam kasus kekerasan kelompok WNA bersenjata disinyalir bermotif pemerasan terhadap sesama WNA.
"Adapun upaya kami yang pertama kami sudah koordinasikan melalui arahan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali yaitu Bapak Parlindungan mengarahkan agar kami untuk berkolaborasi bukan hanya Imigrasi Denpasar dengan Polda Bali tapi juga dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Ridha Sah Putra, saat ditemui pada Jumat 31 Januari 2025.
Baca juga: SELAMAT JALAN Ni Nengah Dapet, Pemedek Meninggal Saat Perjalanan ke Pura Dalem Puri Besakih
Selain itu pihaknya juga melakukan pemeriksaan administratif terhadap 9 orang WNA yang kini menjadi buronan Polda Bali.
"Sementara kami masih melakukan pemeriksaan administratif apakah dari 9 terduga pelaku ini melakukan permohonan perpanjangan izin tinggal di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar," tambah Ridha.
Baca juga: GARA-GARA Uang Rp 100 Ribu, Pemuda di Gianyar Ditusuk Temannya, Korban Asal Sumba Barat
Namun disamping itu kami juga sampaikan informasi yang ada ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Khusus Ngurah Rai untuk dilakukan pemeriksaan baik secara administratif ataupun apakah terduga pelaku sudah berangkat meninggalkan Indonesia khususnya Bali atau belum.
Disinggung mengenai apakah telah dilakukan upaya cekal terhadap 9 WNA tersebut?
Ridha menyampaikan untuk proses cekal prosedurnya diajukan oleh instansi yang menangani kasus tersebut.
"Kalau pencekalan itu diajukan dari instansi yang menangani, jadi masalah apakah sudah dilakukan pencekalan atau belum nanti akan konfirmasi ke Kepolisian. Karena tindak ini kan masuk dalam tindakan kriminal umum maka kami menunggu pengajuan cekal itu dari instansi yang menangani kasus tersebut," jelas Ridha.
Ia menyampaikan pihaknya masih lakukan pemeriksaan satu persatu data 9 WNA tersebut karena kami yang baru dapatkan datanya valid baru dua orang dan dari 2 orang tersebut tidak pernah melakukan perpanjangan izin tinggal di Imigrasi Denpasar.
Namun 7 orang lagi kami hanya baru mendapat data namanya saja dan warga negaranya tapi belum sampai ke data detail nomor paspor, tempat dan tanggal lahir.
"Jadi kami sebenarnya butuh data spesifik itu (nomor paspor hingga tempat tanggal lahir)," ucap Ridha.
Dari 9 WNA tersebut pihak Polda Bali telah berhasil mengamankan 1 orang pada Kamis (30/1/2025) malam di keberangkatan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.
1 pelaku tersebut berinisial KA diamankan saat akan melakukan penerbangan ke Dubai.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, menyampaikan Ditreskrimum Polda Bali berhasil amankan 1 orang terduga pelaku kejahatan internasional yaitu penculikan WNA Ukraina dan kekerasan, serta mengakibatkan kerugian materi kurang lebih Rp 3,2 miliar.
Terduga pelaku merupakan WNA asal Rusia berinisial KA, laki-laki 30 tahun dan diamankan Ditreskrimum Polda Bali pada hari Kamis tanggal 30 Januari pukul 18.00 Wita di keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali saat hendak berangkat ke luar negeri dengan tujuan Dubai.
DIREKTUR Mie Gacoan Tak Lagi Tersangka, Polda Bali Resmi Hentikan Kasus LMK Selmi & Mie Gacoan Bali |
![]() |
---|
NUANU Creative City Bantah Sejumlah Hasil Sidak Komisi 1 DPRD Bali, Ini Penjelasan Lengkapnya! |
![]() |
---|
Penyandang Disabilitas Capai 25.963 Orang, Dinsos P3A Bali Ajak Semua Pihak Berkolaborasi |
![]() |
---|
UPAYA PHDI Denpasar Ringankan Beban Umat, Gelar Upacara Menek Kelih Hingga Metatah Massal |
![]() |
---|
Gelar Aksi Damai ke Kantor Gubernur, Partai Buruh Exco Bali Tuntut Stop PHK dan Hapus Outsourcing |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.