Berita Denpasar
11 Bandar Narkoba Digulung Polresta Denpasar, Modus Baru di Bali dengan Cor Semen
11 Bandar Narkoba Digulung Polresta Denpasar, Modus Baru di Bali dengan Cor Semen
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Aloisius H Manggol
Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
MODUS BARU - Tersangka Dedi Sulaiman selundupkan narkoba dengan cor semen (tangan kiri mengangkat,-Red) dalam press release Satresnarkoba Polresta Denpasar dalam Oprasi Antik Agung 2025 di Polresta Denpasar, pada Jumat 7 Februari 2025.
“Ini adalah peringatan bagi para pelaku narkoba. Kami akan terus memburu mereka. Tidak ada tempat bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Denpasar,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa penyelidikan lebih lanjut masih berlangsung untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dalam kasus ini.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 hingga 20 tahun.
Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009, yang mengancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp 800 juta hingga maksimal Rp 8 miliar. (*)
Berita Terkait: #Berita Denpasar
| KRONOLOGI LENGKAP Siswi SD Terjun dari Lantai 3 Pasar Serangan, Bukan Perayaan Ulang Tahun |
|
|---|
| Penerimaan Murid Baru SMP di Denpasar Siapkan Kuota TKA 5 Persen, Daya Tampung Total 5.960 Siswa |
|
|---|
| AKSI Nekat Siswi SD Lompat dari Lantai 3 Pasar Serangan Viral di Medsos, Polisi Selidki Motif Korban |
|
|---|
| LOMPAT Dari Lantai 3 Pasar Serangan, Siswi Kelas 6 SD Alami Patah Tulang, Lokasi Dirumorkan Angker! |
|
|---|
| Target Pura di Denpasar, Komplotan Spesialis Pencurian Ribuan Pis Bolong Digulung Polisi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Operasi-Antik-Polresta-Denpasar.jpg)