Penganiayaan di Bali
Kasus Viral Pengeroyokan Antar Driver Online di Labuan Sait Badung, Polisi Tetapkan 4 Tersangka
Polisi berhasil mengungkap kasus viral di media sosial mengenai driver online yang mengalami luka-luka akibat pengeroyokan
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Kasus Viral Pegeroyokan Antar Driver Online di Labuan Sait Badung, Polisi Tetapkan 4 Tersangka
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Polisi berhasil mengungkap kasus viral di media sosial mengenai driver online yang mengalami luka-luka hingga mengucur darah dan muncul rencana aksi balas dendam bentrok antar dua kelompok di Labuan Sait, Pecatu, Kuta Selatan, Badung, Bali, pada Kamis 6 Februari 2025.
Kepolisian Sektor Kuta Selatan kini sudah menetapkan 4 orang tersangka dan 2 DPO (Daftar Pencarian Orang) yang sudah mengantongi identitasnya.
Baca juga: NASIB APES Dua Orang Driver Ojol Jadi Korban Pengeroyokan di Pecatu Bali, Kini Dikejar Polisi
Para pelaku berhasil diamankan di seputaran Desa Kutuh dalam satu mobil setelah melalui pengejaran, pada Minggu 9 Februari 2025.
Empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah MP (25) SL (32) AS (23) dan GD (21), keempat tersangka merupakan warga Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Sedangkan dua pelaku lain berinisial M dan F masih buron.
Baca juga: Viral! WNA Rusia Enggan Bayar Retribusi Ke Nusa Penida Bali, Debat Dengan Driver Dan Petugas
Mereka adalah pelaku pengeroyokan terhadap dua driver online atau ojek online (ojol) berinisial ED (24) asal Sumba Barat dan HN (30) asal Belu Nusa Tenggara Timur di depan Saloto Bar, Jalan Labuan Sait, Pecatu, pada Kamis 6 Februari 2025.
Peristiwa berawal pada Kamis 6 Februari 2025 sekira pukul 03.00 WITA kedua korban selaku driver online sedang mangkal di depan Saloto Bar.
Pelaku yang masih buron M yang mulanya bermasalah dan memanggil kawan-kawannya, lalu mengajak teman-temannya melakukan penyerangan ke tempat kejadian perkara (TKP).
Baca juga: Ini Tanggapan Driver Ojol Soal Revisi Pergub Bali Nomor 40 Tahun 2019
Kemudian tiba-tiba kedua korban diserang oleh sekelompok orag kurang lebih 10 sampai dengan 15 orang orang yang berprofesi sebagai driver online, mereka menyerang secara brutal.
Para tersangka melakukan pengeroyokan dengan menggunakan tangan kosong, ada yang memakai kayu dan besi, serta ada juga yang menendang.
Kemudian korban ED berhasil melarikan diri setelah terkena pukulan 1 buah batang besi pada tangan kirinya.
Lalu korban HN mengalami banyak pukulan dan tendangan setelah itu HN melarikan dari Saloto Bar hingga Restaurant BB 52.
HN tetap dikejar oleh beberapa orang yang tidak ia kenal tersebut sampai masuk ke dalam Restaurant BB 52.
Namun, di dalam Restaurant BB 52, HN kembali terkena pukulan 1 kali yang ia tangkis menggunakan tangan kanan.
Setelah kejadian tersebut para pelaku yang tidak diketahui identitasnya tersebut membubarkan diri dilerai oleh karyawan Restaurant BB 52.
Setelah kejadian tersebut HN dibawa ke RS Bali Jimbaran guna mendapatkan penanganan lebih lanjut.
ED dan HH mengalami luka di beberapa bagian tubuh, seperti kepala, termasuk pelipis, jari tengah, dan lengan kiri.
"Para pelaku melakukan pemukulan dan tendangan secara bersama – sama terhadap kedua korban menggunakan kaki, tangan dan beberapa benda," ungkap Kapolsek Kuta Selatan Kompol I Gusti Ngurah Yudistira dalam konferensi pers, didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, Selasa 11 Februari 2025.
"Senjata besi dibawa oleh pelaku yang saat ini masih DPO," sambungnya.
Dijelaskan Kompol Yudistira bahwa antara korban dan pelaku sama-sama berprofesi sebagai mitra transportasi online yang mangkal di depan Saloto.
"Menurut pelaku, ada kesalahpahaman, masalah awalnya serempetan di jalan, tapi apakah serempetannya dengan korban atau orang lain, itu masih didalami," bebernya.
"Kami kerja keras untuk mencari para pelaku yang bergerak pindah-pindah dia, tapi saat ditangkap mereka didapati sedang kumpul dalam satu mobil di Kutuh," imbuh Kapolsek.
Saat ini, pihaknya sedang melakukan pengejaran terhadap para DPO. Kompol Yudistira juga mendalami kebenaran dari motif tindak kekerasan yang disebut karena serempetan ini.
Mengingat, sebelumnya disebut ada selisihpaham soal pangkalan.
Kapolsek Kuta Selatan saat itu juga langsung turut ke lokasi untuk melakukan patroli dan tindakan preemtif untuk mengantisipasi situasi memanas karena sempat ada pesan berantai adanya aksi balasan.
"Kami melakukan langkah preemtif dan patroli antisipasi, serta pendekatan ke kelompok masyarakat yaitu keluarga korban, sehingga situasi bisa dapat terkendali," bebernya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. (*)
Berita lainnya di Penganiayaan di Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.