Berita Bali

Ini Tanggapan Driver Ojol Soal Revisi Pergub Bali Nomor 40 Tahun 2019

Beberapa driver ojol menyatakan, bahwa aturan seperti keharusan pengemudi ber-KTP Bali dan kendaraan berpelat DK (Bali) sudah lama diterapkan.

|
Kompas.com
ILUSTRASI - Beberapa driver ojol menyatakan, bahwa aturan seperti keharusan pengemudi ber-KTP Bali dan kendaraan berpelat DK (Bali) sudah lama diterapkan oleh aplikator. 

TRIBUN-BALI.COM - Polemik mengenai revisi Peraturan Gubernur Bali Nomor 40 Tahun 2019 tentang pengaturan ojek online (ojol) di Bali kembali menjadi sorotan.

Isu ini mencuat, setelah anggota DPD, Niluh Djelantik, mengangkat aspirasi masyarakat Bali yang menginginkan aplikasi transportasi online patuh menjalankan Pergub Bali.

Beberapa driver ojol menyatakan, bahwa aturan seperti keharusan pengemudi ber-KTP Bali dan kendaraan berpelat DK (Bali) sudah lama diterapkan oleh aplikator.

Baca juga: 1.000 Driver Pariwisata Bakal Geruduk Kantor DPRD Bali, Buntut Marak Ojol Non DK

Baca juga: FPDP Bali Gelar Aksi 1.000 Driver Pariwisata, Keluhkan Maraknya Ojol Non DK

Seorang driver ojek online, yang enggan disebut namanya menyatakan bahwa pada praktiknya salah satu perusahaan aplikasi ojol ternama telah menetapkan aturan yang mendukung Pergub Bali No.40/2019.

“Teman-temang driver semuanya pakai mobil (pelat) Bali. Orang Bali juga,” jelasnya. Hal senada diungkapkan I Nyoman Suanarta, seorang driver Grab di Bali, yang menjelaskan bahwa Grab telah lama menjalankan aturan yang sesuai dengan Pergub Bali No. 40/2019.

“Di Grab, aturan ini sudah berjalan dari lama. Saya sering mendapat notifikasi terkait aturan tersebut, dan menurut saya, ini adalah hal yang penting untuk diperkuat,” ujarnya.

Ia menambahkan, bahwa regulasi seperti ini membantu menciptakan harmoni dalam operasional transportasi online di Bali. I Nyoman Suanarta mengapresiasi langkah pemerintah Bali dalam memperkuat aturan ini.

“Saya berharap aturan ini semakin ditegakkan untuk kebaikan bersama. Ini juga bentuk perlindungan bagi pengemudi lokal,” katanya.

Ia menyebut bahwa pada praktiknya, aturan tersebut memang sudah diterapkan. Bahkan, para driver Grab semuanya pakai mobil pelat Bali, termasuk drivernya juga Orang Bali. 

Meski demikian, mungkin saja di lapangan masih ada pengemudi yang melakukan pelanggaran untuk mengakali peraturan. Misal, dengan mengganti pelat kendaraan. Tapi biasanya, langsung ditindak oleh aplikator. 

Aplikator ojol seperti Grab dan memberikan dukungan terhadap revisi Pergub Bali No. 40 Tahun 2019 yang mengatur operasional ojol di Bali, termasuk persyaratan kendaraan dan pengemudi. 

Dalam pernyataan resminya, pihak Grab menyebut bahwa mereka selalu membuka ruang dialog dengan pemerintah daerah untuk mendengarkan aspirasi masyarakat. 

“Kami mendukung kebijakan pemerintah daerah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bali. Kami juga siap berkolaborasi untuk menciptakan ekosistem transportasi online, yang lebih inklusif dan sesuai kebutuhan lokal,” ujar perwakilan Grab. 

Peraturan Gubernur Bali Nomor 40 Tahun 2019 sebelumnya, telah mengatur operasional ojol di Bali, termasuk persyaratan kendaraan dan pengemudi.

Beberapa pihak menilai aturan ini perlu diperhatikan pelaksanaannya, agar dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi seluruh pihak, termasuk pengemudi dan aplikator. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved