Berita Bali
Ini Tanggapan Driver Ojol Soal Revisi Pergub Bali Nomor 40 Tahun 2019
Beberapa driver ojol menyatakan, bahwa aturan seperti keharusan pengemudi ber-KTP Bali dan kendaraan berpelat DK (Bali) sudah lama diterapkan.
Dukungan terhadap revisi Pergub Bali ini tidak hanya datang dari pengemudi dan aplikator, tetapi juga dari masyarakat luas.
Mereka percaya bahwa regulasi ini dapat menciptakan keseimbangan antara kepentingan ekonomi, budaya, dan keberlanjutan lingkungan.
Niluh Djelantik menegaskan bahwa revisi ini bukan hanya soal membatasi pengemudi luar daerah, tetapi juga untuk melindungi budaya lokal dan memastikan ekonomi Bali tetap berbasis pada masyarakatnya.
"Kita ingin agar regulasi ini mengutamakan keberlanjutan masyarakat Bali tanpa mengorbankan prinsip keadilan," ujar Ni Luh.
Ke depan, pemerintah daerah bersama aplikator diharapkan dapat terus berkolaborasi untuk memastikan regulasi ini berjalan sesuai harapan.
Revisi Pergub Bali Nomor 40 Tahun 2019 bukan hanya soal aturan, tetapi juga tentang komitmen bersama untuk memajukan ekonomi lokal dan melindungi kepentingan masyarakat Bali. (*)
| Aliansi Buruh dan Mahasiswa Bali Tuntut Penetapan Status PKWTT Untuk Pekerja DW dan Magang |
|
|---|
| Hari Suci Nyepi Diusulkan Sebagai Warisan Tak Benda Unesco Masih Dalam Proses Penyusunan Proposal |
|
|---|
| Cahyono Resmi Nakhodai Kejati Bali, Jaksa Agung Berpesan Tinggalkan Pola Lama, Kuasai Ruang Digital |
|
|---|
| Korem 163/Wira Satya Sulap Danau Yeh Malet Bali Yang Terabaikan 27 Tahun dan Bangun Jembatan Garuda |
|
|---|
| Sengketa Dharma Experience, Dirut Jake Seret Sejumlah Bule Aussie dan Puluhan Pria ke Ranah Hukum |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/ilustrasi-ojek-online-aturan-soal-ojek-online-sudah-terbit.jpg)