Berita Bali

Ini Tanggapan Driver Ojol Soal Revisi Pergub Bali Nomor 40 Tahun 2019

Beberapa driver ojol menyatakan, bahwa aturan seperti keharusan pengemudi ber-KTP Bali dan kendaraan berpelat DK (Bali) sudah lama diterapkan.

|
Kompas.com
ILUSTRASI - Beberapa driver ojol menyatakan, bahwa aturan seperti keharusan pengemudi ber-KTP Bali dan kendaraan berpelat DK (Bali) sudah lama diterapkan oleh aplikator. 

Dukungan terhadap revisi Pergub Bali ini tidak hanya datang dari pengemudi dan aplikator, tetapi juga dari masyarakat luas.

Mereka percaya bahwa regulasi ini dapat menciptakan keseimbangan antara kepentingan ekonomi, budaya, dan keberlanjutan lingkungan.

Niluh Djelantik menegaskan bahwa revisi ini bukan hanya soal membatasi pengemudi luar daerah, tetapi juga untuk melindungi budaya lokal dan memastikan ekonomi Bali tetap berbasis pada masyarakatnya.

"Kita ingin agar regulasi ini mengutamakan keberlanjutan masyarakat Bali tanpa mengorbankan prinsip keadilan," ujar Ni Luh.

Ke depan, pemerintah daerah bersama aplikator diharapkan dapat terus berkolaborasi untuk memastikan regulasi ini berjalan sesuai harapan.

Revisi Pergub Bali Nomor 40 Tahun 2019 bukan hanya soal aturan, tetapi juga tentang komitmen bersama untuk memajukan ekonomi lokal dan melindungi kepentingan masyarakat Bali. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved