Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Nyepi 2025

LARANG Sound System di Parade Ogoh-ogoh, Forkopimcam Bahas Kesiapan Pangerupukan & Nyepi

Dalam rapat ini juga dilaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Denpasar Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pelestarian Ogoh-Ogoh.

ISTIMEWA
GELAR PERTEMUAN - Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Denpasar Utara menggelar rapat koordinasi dalam rangka persiapan pelaksanaan malam Pengerupukan dan Nyepi saka 1947 di Kantor Kecamatan Denpasar Utara, Selasa (11/2). 

TRIBUN-BALI.COM - Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Denpasar Utara menggelar rapat koordinasi dalam rangka persiapan pelaksanaan malam Pengerupukan dan Nyepi saka 1947. Rapat ini digelar di Kantor Kecamatan Denpasar Utara, Selasa (11/2). 

Dalam rapat ini juga dilaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Denpasar Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pelestarian Ogoh-Ogoh, yang menitikberatkan pada larangan penggunaan sound system dalam parade ogoh-ogoh di Kota Denpasar.

Dalam forum ini, Forkopimcam menegaskan pentingnya menjaga ketertiban dan keluhuran budaya dalam perayaan malam Pengerupukan dan Nyepi. Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra, Komang Lestari Dewi menyampaikan bahwa Perda Kota Denpasar Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pelestarian Ogoh-Ogoh merupakan regulasi yang bertujuan untuk menjaga nilai budaya dan tradisi dalam pembuatan serta parade ogoh-ogoh. 

Baca juga: VIRAL 4 Pelaku Pengeroyokan Ditangkap, Kasus Viral Kericuhan Antar Driver Ojol di Pecatu

Baca juga: NEKAT Jadi Instruktur Diving Ilegal, 2 WNA China Dideportasi Imigrasi Kelas II TPI Singaraja 

Salah satu poin utama dalam perda ini selain sebagai bagian dari pelestarian budaya Bali yakni pelarangan penggunaan sound system dalam parade ogoh-ogoh di Kota Denpasar. 

Dikatakannya, Perda ini juga menyoroti berbagai aspek dalam pelestarian ogoh-ogoh, termasuk standar pembuatan, tata cara parade, hingga sanksi bagi pihak yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan. "Tujuan utama dari regulasi ini adalah untuk mengembalikan parade ogoh-ogoh ke akar budayanya, di mana kreativitas dan seni rupa menjadi fokus utama, bukan penggunaan sound system yang justru mengurangi nilai sakral dari perayaan tersebut," ujarnya.

Sementara itu, Kadisbud Kota Denpasar, Raka Purwantara, menambahkan regulasi ini dihadirkan sebagai upaya melindungi nilai sakral dan filosofis dari perayaan Malam Pengerupukan. 

Dimana, tradisi ogoh-ogoh merupakan bagian dari ritual keagamaan umat Hindu di Bali yang memiliki makna mendalam dalam menyambut Hari Suci Nyepi. Dengan adanya Perda ini, pihaknya ingin memastikan bahwa pawai ogoh-ogoh tetap berlangsung dalam nuansa yang sesuai dengan adat dan budaya Bali. 

“Perayaan Nyepi tahun ini juga akan bersinggungan dengan rangkaian perayaan hari raya Idul Fitri sehingga perlu perhatian khusus agar terjaganya kerukunan antar umat beragama di wilayah Denpasar Utara," tambahnya.

Camat Denpasar Utara, I Wayan Yusswara mengatakan salah satu poin penting yang dibahas dalam rapat koordinasi adalah larangan penggunaan sound system dalam parade ogoh-ogoh. Larangan ini telah diatur dalam Perda Kota Denpasar Nomor 9 Tahun 2024 dan akan mulai diterapkan secara tegas pada tahun ini.

"Kami instruksikan kepada Perbekel dan Lurah di wilayah Denpasar Utara agar mengadakan koordinasi dengan para stakeholder di wilayahnya sehingga dapat meminimalisir pelanggaran yang terjadi saat malam pengerupukan," tambahnya. (sup)

Kerap Timbulkan Permasalahan

Sementara, Kapolsek Denpasar Utara, IPTU I Wayan Juwahyudi, menjelaskan penggunaan sound system dalam pawai ogoh-ogoh sering kali menimbulkan berbagai permasalahan, seperti kebisingan yang berlebihan, gangguan ketertiban umum, hingga potensi gesekan antar kelompok.

"Kami telah menerima banyak laporan terkait penggunaan sound system yang justru mengurangi esensi dari parade ogoh-ogoh. Selain itu, sering kali terjadi persaingan antar kelompok dalam hal penggunaan musik, yang pada akhirnya justru memicu konflik di lapangan," jelasnya. (sup) 

 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved