Pengeroyokan di Badung
TRAGEDI Pengeroyokan Disertai Penusukan di Acara Pernikahan Warga NTT, 1 Tersangka & 3 Buron
3 orang menjadi korban luka-luka bersimbah darah hingga patah kaki. Satu orang tersangka yang diamankan adalah M (20) asal Kupang, NTT.
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Kasus pengeroyokan serta penusukan di acara pernikahan, warga Nusa Tenggara Timur (NTT) yang viral terjadi bulan September 2024 lalu, akhirnya menemui titik terang.
Polisi berhasil membekuk salah satu tersangka. Tragedi berdaah itu terjadi di Balai Serbaguna Perum Taman Graha, Lingkungan Taman Griya, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, pada Sabtu 21 September 2024.
3 orang menjadi korban luka-luka bersimbah darah hingga patah kaki. Satu orang tersangka yang diamankan adalah M (20) asal Kupang, NTT. Sedangkan 3 pelaku lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni R, B dan E.
Baca juga: GAGAL Mendarat Akibat Cuaca Ekstrem di Bali, 4 Penerbangan Terdampak, Pengalihan juga Dilakukan
Baca juga: TRAGEDI Maut Pohon Tumbang di Karangasem, BPBD Karangasem Ajukan Santunan Bagi Korban Jiwa & Luka

Dalam acara pernikahan itu, sempat terjadi cekcok mulut di luar tempat acara, ada seseorang yang tidak dikenal hendak memukul seseorang dari undangan berinisial N dengan sebuah kunci roda, lalu berhasil dilerai situasi kondusif.
Namun selesai acara, orang-orang di pernikahan bersih-bersih gedung tiba-tiba orang yang sempat mau melakukan pemukulan sebelumnya datang kembali bersama teman-temanya sekitar 20 orang.
Dan langsung menghampiri pelapor, yang tadinya malerai agar tidak terjadi keribuan. Saat hendak diajak bicara baik-baik, kawanan pelaku diajak masuk ke gedung justru pecah keributan antar kedua kelompok terlapor dengan teman-teman sekampung pelapor.
Di situlah 3 teman pelapor menjadi Korban pemukulan, penusukan dan pembacokan lalu dilaporkan ke Polsek Kuta Selatan untuk ditangani lebih lanjut.
Ketiga korban diketahui berinisial SN (23), PM (41), dan FM (29). Salah satu korban yaitu PM saudara dari pengantin ditusuk menggunakan benda tajam.
Ketiga korban asal Kabupaten Timor Tengah Selatan, NTT tersebut lantas dibawa ke ke Rumah Sakit Umum Bali Jimbaran, sekitar pukul 00.00 WITA.
"Pelaku melakukan tindakan fisik terhadap korbannya secara bersama-sama," ungkap Kapolsek Kuta Selatan Kompol I Gusti Ngurah Yudistira, dalam konferensi pers didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi di Mpolsek setempat, pada Selasa 11 Februari 2025.
Berdasarkan laporan polisi, saat olah TKP dan menggali keterangan saksi termasuk memeriksa CCTV didapati pelaku dengan ciri-ciri yang teridentifikasi berada di sebuah tempat tinggal sementara di wilayah Ungasan dan tidak bisa mengelak, pelaku sempat kabur ke kampung halamannya namun kembali lagi ke Bali.
"Sebelumnya pelaku sempat kabur keluar pulau sementara waktu, dia balik ke Bali lagi adalah untuk bekerja ojek. Teman - temannya yang masih buron," bebernya
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 170 KUHP tetang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara. (*)
Kasus Viral Kericuhan Antar Driver Ojol di Pecatu Bali, 4 Pelaku Pengeroyokan Ditangkap |
![]() |
---|
VIRAL 4 Pelaku Pengeroyokan Ditangkap, Kasus Viral Kericuhan Antar Driver Ojol di Pecatu |
![]() |
---|
Pasca Kejadian Pengeroyokan Ojol di Kutsel Bali, Patroli Ditingkatkan, Pastikan Keadaan Kondusif |
![]() |
---|
TANTANG Polisi Sampai Warga, 2 Member Ormas Nyaris Dimassa di Kerobokan, Kini Resmi Jadi Tersangka |
![]() |
---|
9 Warga Hajar Seorang Babinsa di Cafe Jalan Gunung Sangyang, Niat Melerai Cekcok Malah Jadi Korban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.