Hari Raya Nyepi

Forkopimcam Denpasar Utara Bahas Kesiapan Nyepi, Larang Sound System di Parade Ogoh-ogoh

tradisi ogoh-ogoh merupakan bagian dari ritual keagamaan umat Hindu di Bali yang memiliki makna mendalam

istimewa
OGOH-OGOH - Parade Ogoh-ogoh yang digelar Pemkab Klungkung tahun 2023 lalu. Forkopimcam Denpasar Utara Bahas Kesiapan Nyepi, Larang Sound System di Parade Ogoh-ogoh 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Denpasar Utara menggelar rapat koordinasi dalam rangka persiapan pelaksanaan malam Pengerupukan dan Nyepi saka 1947. 

Rapat ini digelar di Kantor Kecamatan Denpasar Utara, Selasa 11 Februari 2025. 

Dalam rapat ini juga dilaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Denpasar Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pelestarian Ogoh-Ogoh, yang menitikberatkan pada larangan penggunaan sound system dalam parade ogoh-ogoh di Kota Denpasar.

Dalam forum ini, Forkopimcam menegaskan pentingnya menjaga ketertiban dan keluhuran budaya dalam perayaan malam Pengerupukan dan Nyepi. Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra, Komang Lestari Dewi menyampaikan bahwa Perda Kota Denpasar Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pelestarian Ogoh-Ogoh merupakan regulasi yang bertujuan untuk menjaga nilai budaya dan tradisi dalam pembuatan serta parade ogoh-ogoh. 

Baca juga: Rai Mantra Bertemu Tokoh Bahas Pawai Ogoh-ogoh di Bali, Penggunaan Sound System Jadi Sorotan

Salah satu poin utama dalam perda ini selain sebagai bagian dari pelestarian budaya Bali yakni pelarangan penggunaan sound system dalam parade ogoh-ogoh di Kota Denpasar

Dikatakannya, Perda ini juga menyoroti berbagai aspek dalam pelestarian ogoh-ogoh, termasuk standar pembuatan, tata cara parade, hingga sanksi bagi pihak yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan. 

"Tujuan utama dari regulasi ini adalah untuk mengembalikan parade ogoh-ogoh ke akar budayanya, di mana kreativitas dan seni rupa menjadi fokus utama, bukan penggunaan sound system yang justru mengurangi nilai sakral dari perayaan tersebut," ujarnya.

Sementara itu, Kadisbud Kota Denpasar, Raka Purwantara, menambahkan regulasi ini dihadirkan sebagai upaya melindungi nilai sakral dan filosofis dari perayaan Malam Pengerupukan. 

Di mana, tradisi ogoh-ogoh merupakan bagian dari ritual keagamaan umat Hindu di Bali yang memiliki makna mendalam dalam menyambut Hari Suci Nyepi. 

Dengan adanya Perda ini, pihaknya ingin memastikan bahwa pawai ogoh-ogoh tetap berlangsung dalam nuansa yang sesuai dengan adat dan budaya Bali

“Perayaan Nyepi tahun ini juga akan bersinggungan dengan rangkaian perayaan hari raya Idul Fitri sehingga perlu perhatian khusus agar terjaganya kerukunan antar umat beragama di wilayah Denpasar Utara," tambahnya.

Camat Denpasar Utara, I Wayan Yusswara mengatakan salah satu poin penting yang dibahas dalam rapat koordinasi adalah larangan penggunaan sound system dalam parade ogoh-ogoh. 

Larangan ini telah diatur dalam Perda Kota Denpasar Nomor 9 Tahun 2024 dan akan mulai diterapkan secara tegas pada tahun ini.

"Kami instruksikan kepada Perbekel dan Lurah di wilayah Denpasar Utara agar mengadakan koordinasi dengan para stakeholder di wilayahnya sehingga dapat meminimalisir pelanggaran yang terjadi saat malam pengerupukan," tambahnya. (sup)

Kerap Timbulkan Permasalahan

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved