Berita Denpasar

Diterapkan Januari 2025, Realisasi Opsen Pajak Kendaraan di Denpasar 22,1 M Lebih, Target 450 M

Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp 6.967.291.000 atau 3,48 dari target.

Tribun Bali/Putu Supartika
Kepala Bapenda Denpasar, IGN Eddy Mulya - Diterapkan Januari 2025, Realisasi Opsen Pajak Kendaraan di Denpasar 22,1 M Lebih, Target 450 M 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Penerapan pajak opsen telah dimulai sesuai Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Pajak Opsen diberlakukan untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Aturan ini mengatur tentang pembagian pajak, di mana dengan UU ini, kabupaten/kota mendapat 66 persen dan sisanya provinsi.

Sebulan pelaksanaan, opsen pajak ini, realisasi untuk di Kota Denpasar sudah sebesar Rp 22.103.350.100.

Baca juga: Diskon Pajak Motor dan BBNKB di Bali Berlaku Hari Ini, Pengurangan Pokok PKB Hingga 39,76 Persen

Besaran realisasi ini adalah sepanjang bulan Januari 2025.

Adapun rinciannya yakni Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Rp 15.136.059.100 atau 6,05 persen dari target.

Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp 6.967.291.000 atau 3,48 dari target.

"Target opsen PKB Rp 250 miliar, sedangkan untuk opsen BBNKB Rp 200 miliar untuk tahun 2025 ini," kata Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, Kamis 13 Februari 2025.

Sementara itu, untuk total realisasi pajak pada Januari 2025 sebesar Rp 108.672.298.288.

Selain pajak opsen juga ada realisasi pajak jasa perhotelan yakni Rp 21,4 miliar dari target Rp 212 miliar.

Kemudian pajak jasa makanan dan atau minuman terealisasi Rp 34,7 miliar dari target Rp 315 miliar.

Pajak jasa kesenian dan hiburan terealisasi Rp 5,2 miliar dari target Rp 40 miliar.

Selanjutnya, Pajak Reklame terealisasi  Rp 196,9 juta dari target Rp 3,5 miliar.

Pajak tenaga listrik, terealisasi Rp 22,6 miliar dari target Rp 228 miliar.

Pajak Parkir terealisasi Rp 562,08 juta dari target Rp 5 miliar.

Kemudian pajak air tanah terealisasi Rp 621,8 juta dari target Rp 8 miliar.

Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) terealisasi Rp 1,12 miliar dari target Rp 100 miliar.

Dan terakhir Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) terealisasi Rp 0 dari target Rp 225 miliar.

Sedangkan untuk target tahun ini sebesar Rp 1,5 triliun lebih.

Kepala Bapenda Kota Denpasar, IGN Eddy Mulya mengatakan, pihaknya pun optimis bisa mencapai target tersebut.

Hal ini karena didukung oleh berbagai faktor seperti  perekonomian yang mulai membaik termasuk meningkatnya kunjungan wisatawan.

Asumsi makro berjalan dengan baik serta geliat ekonomi dunia dan usaha masyarakat yang membaik juga akan mendorong stimulus kontribusi dari pajak daerah.

Selain itu, penerapan klasterisasi pajak daerah yang tahun ini sudah ada empat klaster yang dilaunching, meningkatkan optimisme target perolehan pajak daerah.

Pertama Renon Digital Area (Reditia) yang sudah dipasang sejak Mei 2023 lalu ini sudah terbukti efektif mampu meningkatkan pendapatan pajak hingga 100 persen.

Setelah Reditia, berlanjut di klaster Sanur dengan sebutan Melodi (Melayani Pajak Digital) Sanur yang baru dilaunching bulan Juni lalu.

Selanjutnya klaster kawasan jalan Teuku Umar Timur dan Barat pun sudah dilaunching beberapa minggu lalu.

Ke depan juga akan dibentuk klaster kawasan Jalan Gatot Subroto (Gatsu) dengan sebutan Paon (Pajak Online) Gatsu. (*)

Kumpulan Artikel Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved