Seputar Bali
MOTIF Kelam Kasus Penemuan Mayat di Buleleng, Dianiaya di Denpasar, Hotel Mahal Jadi Pemicu
Kasus penemuan mayat sempat menggemparkan masyarakat usai ditemukan di hutan lindung di wilayah Pancasari, Buleleng
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Kasus penemuan mayat sempat menggemparkan masyarakat usai ditemukan di hutan lindung di wilayah Pancasari, Buleleng.
Usai menjalani penyelidikan, polisi mengungkap bahwa pembunuhan korban yang bernama Pande Gede Putra Palguna (53) berawal dari persoalan penjualan hotel.
Bahkan, polisi menyebut korban sempat dianiaya sebelum akhirnya mayatnya dibuang di Buleleng.
Dari data Polres Buleleng, mayat korban ditemukan pada Senin, 3 Februari 2025 sekitar pukul 14.00 WITA oleh warga setempat.
Baca juga: Usai Altas Beach Club, Kini Finns Beach Club Juga Didesak DPRD Bali untuk Ikut Ditutup Sementara
Beberapa warga Pancasari curiga setelah mendengar suara gaduh dari kawanan monyet di sekitar lokasi penemuan mayat.
Setelah dilakukan investigasi dan penyelidikan yang intensif, Polres Buleleng menangkap tiga orang wanita yang diduga sebagai pelaku utama dalam kasus pembunuhan tersebut.
Ketiga pelaku pembunuhan itu adalah OSM alias Oky, warga Denpasar Selatan berumur 38 tahun dengan pekerjaan karyawan swasta.
Pelaku pembunuhan kedua berinisial IOP alias Intan, warga Bojonegoro yang berumur 38 tahun dengan pekerjaan karyawan swasta.
Pelaku pembunuhan ketiga berinisial LY alias Leni, warga Dangin Puri Kaja, Denpasar yang berumur 57 tahun dengan pekerjaan wiraswasta.
Berdasarkan hasil investigasi, ketiganya diduga kuat terlibat dalam pembunuhan ini, dengan dua di antaranya yang membuang mayat korban ke hutan lindung Desa Pancasari.
“Motif perbuatan tindak pidana tersebut adalah karena para pelaku sakit hati pada korban akibat masalah hutang,” ujar Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi saat rilis kasus pembunuhan tersebut, Kamis, 13 Februari 2025.
Menurut keterangan Kapolres, kronologi hingga terjadi tindak pidana pembunuhan terhadap korban diawali karena korban sempat menyanggupi permintaan salah satu pelaku yang berinisial LY untuk menjualkan hotel miliknya.
Baca juga: Pusat Efisiensi Program, Kabupaten Badung Genjot PAD

Baca juga: Pemkab Jembrana Diperiksa BPK, Nengah Tamba Terima Entry Meeting Pemeriksaan Interim
Dalam proses menjualkan hotel tersebut, korban terus meminta uang biaya operasional penjualan hotel kepada LY dengan total mencapai Rp 5,4 miliar.
Namun setelah diberikan biaya operasional penjualan hotel tersebut, korban menghilang dan tidak dapat dihubungi tersangka LY.
Sehingga LY meminta bantuan tersangka OSM dan IOP untuk mencari keberadaan korban dan menagih uang operasional penjualan hotel yang sudah diberikan kepada korban.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.