Berita Jembrana

Pemkab Jembrana Diperiksa BPK, Nengah Tamba Terima Entry Meeting Pemeriksaan Interim

Pemkab Jembrana mulai menjalani pemeriksaan interim oleh BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah

istimewa Humas Pemkab Jembrana
TERIMA - Pemkab Jembrana saat menerima kedatangan Tim BPK Perwakilan Provinsi Bali di Kantor Bupati Jembrana, Kamis 13 Februari 2025. Pemkab Jembrana akan diperiksa tim BPK selama 30 hari. 

Pemkab Jembrana Diperiksa BPK, Nengah Tamba Terima Entry Meeting Pemeriksaan Interim

TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Pemkab Jembrana mulai menjalani pemeriksaan interim oleh BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Jembrana Tahun 2024.

Bupati Jembrana, I Nengah Tamba menerima langsung Entry Meeting BPK Perwakilan Bali, Kamis 13 Pebruari 2025.

Baca juga: 33 Pelanggar Terekam ETLE di Jembrana Bali, Didominasi Pelanggar Helm, Polisi Beri Teguran

Pemeriksaan tersebut dijadwalkan selama 30 hari dan mulai dilaksanakan sejak 10 Februari hingga 11 Maret 2025 mendatang. 

"Saya harap agar semua yang dibutuhkan dalam kaitannya terhadap pemeriksaan ini dapat dipenuhi serta semua pengeluaran dapat dijelaskan sesuai fakta agar pemeriksaan ini berjalan dengan lancar dan cepat," ucap Nengah Tamba.

Menjelang akhir masa jabatan sebagai Bupati, Tamba meminta kepada BPK untuk tetap memberikan arahan kepada Pemkab Jembrana guna terwujudnya pemerintahan efektif dan bertindak sesuai aturan yang berlaku. 

Baca juga: FS Divonis 7 Tahun Penjara, Putusan Kasus Pornografi di Jembrana, Rekam Video & Foto Anak 17 Tahun

"Terima kasih kepada teman-teman BPK yang selama ini kita sudah menjalin kerja sama dengan baik sekali."

"Saya tetap menitipkan Jembrana agar tetap dibantu agar pemerintahan di Kabupaten Jembrana dapat berjalan dengan baik dan benar," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Penanggungjawab Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Bali, Ikhsan Aprian menyebutkan sejumlah poin yang akan menjadi objek pemeriksaan interim di kabupaten Jembrana.

Baca juga: LONTAR Usada Hingga Kawisesan Milik Nengah Werden di Jembrana, Sayangnya Hanya 14 Cakep Saja Terbaca

"Tujuan dari pemeriksaan ini diantaranya untuk memantau tindak lanjut atas hasil pemeriksaan tahun-tahun sebelumnya, menilai efektivitas Satuan Pengawas Internal (SPI) dalam penyusunan LKPD, menilai Kepatuhan atas Peraturan Perundang-undangan, dan melakukan pengujian substantif terbatas pada transaksi atau saldo akun-akun tertentu," jelasnya.

Aprian berharap selama pemeriksaan berlangsung, tim pemeriksa untuk dapat didampingi oleh pejabat yang berkompeten dalam bidang-bidang yang diperiksa sehingga diperoleh data yang tepat dan benar.

Baca juga: Non ASN Terdampak Kebijakan Pusat, DPRD Jembrana Bahas Nasib Pegawai Non-ASN

"Terkait dengan kegiatan wawancara maupun cek fisik dan permintaan keterangan mohon nanti yang mendampingi agar benar-benar mengetahui kegiatannya," tegasnya. (*)

 

Berita lainnya di Pemkab Jembrana

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved