Berita Jembrana
Non ASN Terdampak Kebijakan Pusat, DPRD Jembrana Bahas Nasib Pegawai Non-ASN
DPRD Jembrana menggelar rapat kerja bersama Pemkab Jembrana guna membahas polemik pegawai Non-ASN di lingkungan Pemkab Jembrana
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Non ASN Terdampak Kebijakan Pusat, DPRD Jembrana Bahas Nasib Pegawai Non-ASN
TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - DPRD Jembrana menggelar rapat kerja bersama Pemkab Jembrana guna membahas polemik pegawai Non-ASN di lingkungan Pemkab Jembrana yang terjadi saat ini, Senin 10 Februari 2025.
Sebab, sejak implementasi UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, para wakil rakyat ini banyak menerima keluhan terkait kebijakan tersebut.
Sehingga legislatif menanyakan kejelasannya kepada ekskutif.
Baca juga: TAK Kunjung Cair, Dosen ASN di Bali Menanti Tunjangan Kinerja Belum Cair Sejak Era Jokowi, Kok Bisa?
Di sisi lain, DPRD juga meminta eksekutif untuk segera menerbitkan SK agar segala hak pegawai non ASN yang belum diterima sejak awal tahun bisa segera terbayarkan.
Kemudian pengangkatan Non-ASN harus memperhitungkan kemampuan anggaran yang tersedia, karena diketahui kondisi keuangan daerah yang disebutkan cukup mengkhawatirkan.
Baca juga: Dari Sulinggih Hingga Non ASN, Pemkot Bayarkan Premi BPJS Ketenagakerjaan untuk 10.717 Tenaga Kerja
Menurut informasi yang diperoleh, rapat kerja yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Jembrana ini dipimpin oleh Ketua DPRD Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi dihadiri sejumlah OPD Pemkab Jembrana seperti Sekda Jembrana, Bappeda, hingga BKPSDM.
Pembahasan ini dilakukan atas tindak lanjut dari hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD Jembrana yang telah dilaksanakan pada Senin 3 Februari 2025 lalu. Salah satunya adalah agenda pembahasan terkait tenaga kerja Non-ASN yang menjadi perhatian utama akibat implementasi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Baca juga: Pelantikan 20 Februari, Sekda Karangasem Intruksikan ASN Dukung Program Bupati & Wabup Terpilih
"Kami ingin memastikan bahwa seluruh keputusan yang diambil tetap berpihak pada kepentingan masyarakat, khususnya para pegawai Non-ASN yang telah mengabdi selama bertahun-tahun."
"Oleh karena itu, kami berharap ada solusi terbaik bagi mereka, terutama yang belum lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” ujar Ketua DPRD Sri Sutharmi, Senin 10 Pebruari 2025.
Namun begitu, politikus asal Desa Yehembang ini memahami adanya kebijakan pusat berdampak pada tenaga non ASN di daerah.
Mereka yang masa kerjanya kurang dari dua tahun diberhentikan atau kontraknya tidak lagi diperpanjang.
Hingga akhirnya menerima banyak keluhan dari para pegawai Non-ASN yang terdampak, termasuk dari keluarganya.
"Kami menerima laporan dari orang tua pegawai yang diputus kontraknya. Sehingga kami meminta penjelasan lebih lanjut agar kami dapat menyampaikan informasi yang jelas kepada mereka," ungkapnya.
"Selain itu, kami ingin mengetahui bagaimana nasib pegawai Non-ASN yang telah bekerja sebelum UU No. 20 Tahun 2023 diundangkan. Apakah mereka akan dialihkan menjadi PPPK Paruh Waktu atau ada opsi lain?" Imbuhnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.