Berita Jembrana
Non ASN Terdampak Kebijakan Pusat, DPRD Jembrana Bahas Nasib Pegawai Non-ASN
DPRD Jembrana menggelar rapat kerja bersama Pemkab Jembrana guna membahas polemik pegawai Non-ASN di lingkungan Pemkab Jembrana
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Srikandi PDIP Jembrana ini juga menyoroti kondisi keuangan daerah yang saat ini cukup mengkhawatirkan.
Sehingga keputusan terkait tenaga kerja Non-ASN harus memperhitungkan kemampuan anggaran yang tersedia.
Atas kondisi tersebut, kata dia, pihak eksekutif diharapkan segera menerbitkan Surat Perjanjian Kerja (SPK) bagi pegawai Non-ASN agar hak-hak mereka, termasuk nafkah, dapat segera dibayarkan.
Kemudian mengkomunikasikan dan menyiapkan regulasi serta anggaran untuk pengadaan tenaga outsourcing guna memenuhi kebutuhan tenaga pramusaji, sopir, dan penjaga malam di lingkungan pemerintahan.
Selanjutnya mengupayakan konsultasi kembali ke kementerian terkait nasib tenaga kontrak yang sebelumnya masuk dalam database, tetapi akunnya terblokir saat mengikuti seleksi CPNS. Pansel diharapkan segera melaporkan data mereka ke kementerian agar mendapatkan kesempatan mengikuti tes PPPK kembali.
Rapat kerja ini diharapkan dapat menemukan solusi terbaik bagi pegawai Non-ASN di Kabupaten Jembrana. Sekaligus memastikan kebijakan yang diambil tetap sejalan dengan regulasi nasional dan kondisi keuangan daerah.
"Kami berharap pemerintah daerah dapat mengambil langkah-langkah strategis agar kesejahteraan pegawai Non-ASN tetap terjamin dan proses transisi ini tidak menimbulkan keresahan di masyarakat," tandasnya.
Sebelumnya, ratusan pegawai non ASN di lingkungan Pemkab Jembrana yang masa kerjanya belum dua tahun atau tak masuk dalam pangkalan database BKN tak diperpanjang kontraknya alias dirumahkan sejak awal 2025 ini. Hal ini sebagai tindaklanjut Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 900.1.1/227/SJ tentang Penganggaran Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. SE Kemendagri yang diterbitkan pada 16 Januari 2025 mempertegas Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang mewajibkan penyelesaian penataan pegawai non-ASN paling lambat Desember 2024.
Selain itu, SE terbaru tersebut juga tertuang larangan kepada instansi pemerintah, termasuk pemerintah daerah, untuk mengangkat pegawai non-ASN selain ASN.
Dalam rangka penataan ini, pemerintah daerah diminta menyelesaikan pengangkatan pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjadi PPPK atau PPPK Paruh Waktu.
"Kebijakan ini sudah kita sampaikan ke teman-teman (non ASN) semua. Ini tidak hanya di Jembrana, banyak daerah lain di Indonesia yang mengalami hal serupa (tak perpanjang kontrak)," jelas Sekda Jembrana, I Made Budiasa saat dikonfirmasi, Jumat 24 Januari 2025 lalu.
Dia melanjutkan, dengan kebijakan tersebut, tidak ada kontrak kerja baru bagi pegawai non-ASN dengan masa kerja di bawah dua tahun mulai tahun ini.
Kebijakan ini sesuai dengan aturan pusat karena mereka tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Menurutnya, jumlah tenaga non-ASN yang tidak diperpanjang kontrak mencapai sekitar 400 orang lebih.
Mereka bekerja di berbagai instansi yang didominasi oleh tenaga kesehatan, dan juga guru. Juga ada yang bekerja di bidang teknis.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.