Berita Jembrana

Non ASN Terdampak Kebijakan Pusat, DPRD Jembrana Bahas Nasib Pegawai Non-ASN

DPRD Jembrana menggelar rapat kerja bersama Pemkab Jembrana guna membahas polemik pegawai Non-ASN di lingkungan Pemkab Jembrana

Ist/Pemkab Jembrana
RAPAT - Suasana saat DPRD Jembrana menggelar rapat kerja bersama Pemkab Jembrana guna membahas polemik pegawai Non-ASN di lingkungan Pemkab Jembrana yang terjadi saat ini, Senin 10 Pebruari 2025. 

"Jadi nanti tidak ada lagi Surat Perjanjian Kerja (SPK) dari kepala OPD, yang ada hanya SK Bupati saja. Kita sudah konsultasikan ke pusat," tegasnya. 

Disinggung mengenai penganggaran gaji bagi mereka (Non ASN) yang sedang menjalani proses menjadi PPPK tahap I dan tahap II, Sekda Budiasa mengakui sudah menganggarkannya.

Hanya saja, karena ada aturan tersebut pihaknya masih meminta kejelasan lebih lanjut. Namun begitu, kepastian secara lisan terkait pengangkatan mereka yang tidak lulus pada seleksi PPPK tahap I dan II menjadi PPPK paruh waktu sudah ada.

"Sudah kita anggarkan (gaji) bahkan untuk mereka yang belum dua tahun. Namun kita tidak berani merealisasikannya karena terbentur aturan yang berlaku," ungkapnya.

"Ia berharap dalam waktu dekat bakal ada kejelasan terkait aturan tersebut," harapnya. (*)

 

Berita lainnya di Non ASN

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved