Berita Jembrana

Belum Digaji Sejak Januari, Tenaga Non ASN Pemkab Jembrana Bakal Terima Gaji Pekan Depan

Tenaga Non ASN/honorer/kontrak di lingkungan Pemkab Jembrana belum menerima upah hingga saat ini, Jumat 7 Februari 2025.

Istimewa/Humas Pemkab Jembrana
RAPAT - Suasana saat Pemkab Jembrana menggelar rapat koordinasi membahas skema pencairan gaji pegawai non ASN di Ruang Rapat Kantor Bupati Jembrana, Jumat 7 Februari 2025. Pemerintah memastikan seluruh tenaga non ASN yang tidak terdampak kebijakan pusat akan menerima gaji pekan depan. 

Belum Digaji Sejak Januari, Tenaga Non ASN Pemkab Jembrana Bakal Terima Gaji Pekan Depan

TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Tenaga Non ASN/honorer/kontrak di lingkungan Pemkab Jembrana belum menerima upah hingga saat ini, Jumat 7 Februari 2025.

Pemkab Jembrana akhirnya menggelar rapat untuk membahas pemberian gaji tersebut.

Pemerintah memastikan tenaga ASN yang sudah lulus/sedang tahap seleksi PPPK bakal menerimanya pada pekan depan. 

Ilustrasi gaji atau pendapatan bulanan (KOMPAS.com/NURWAHIDAH)
Ilustrasi gaji atau pendapatan bulanan (KOMPAS.com/NURWAHIDAH) (Istimewa)

Sekda Jembrana, I Made Budiasa menjelaskan, pihak Pemkab Jembrana telah menggelar rapat koordinasi dengan seluruh OPD untuk membahas soal gaji tenaga non ASN.

Sebab, saat ini hanya ada dua kategori pegawai yakni PNS dan PPPK.

Baca juga: Kabar Baik, 264 PPPK Kategori R2 dan R3 di Pemkab Buleleng Diprioritaskan Isi 538 Formasi

Untuk tenaga non ASN saat ini adalah mereka yang sudah lulus pada seleksi PPPK, tidak lulus seleksi namun akan menjadi PPPK paruh waktu serta tenaga non ASN yang sedang mengikuti tahapan seleksi PPPK tahun 2025. 

Menurutnya, kecemasan para tenaga non ASN saat ini adalah belum menerima gaji sejak bulan Januari.

Namun pihaknya memastikan para pegawai Non ASN nantinya masih menerima gaji dari Pemkab Jembrana.

Baca juga: 342 Orang Non ASN Jembrana Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, Menyesuaikan SK Menpan RB Terbaru

"Kita pastikan nantinya pegawai Non ASN yang sudah lulus ataupun tidak lulus di seleksi PPPK Tahap 1 dan pegawai yang sudah masa kerjanya di atas 2 tahun dan sedang mengikuti seleksi PPPK tahap 2 tetap menerima gaji," ujarnya.

Sementara itu Bupati Jembrana, I Nengah Tamba mendorong seluruh pihak yang terlibat untuk segera menyelesaikan persyaratan yang diperlukan untuk mencairkan gaji pegawai Non ASN di Pemkab Jembrana

"Saya harap pegawai kita segera menerima gaji, jadi saya meminta untuk semua pihak segera menyelesaikan segala bentuk proses yang diperlukan. Sebelum Hari Raya Pagerwesi agar semua telah menerima gajinya," tandasnya. (*)

 

Berita lainnya di Pemkab Jembrana

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved