Berita Jembrana
342 Orang Non ASN Jembrana Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, Menyesuaikan SK Menpan RB Terbaru
Surat Keputusan Menpan RB nomor 16 tahun 2025 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu.
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Pemkab Jembrana menggelar rapat koordinasi untuk penyelesaian penataan dan penggajian pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu, Rabu 22 Januari 2025 kemarin.
Di Jembrana, ada 342 orang pegawai non ASN yang bakal diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Mereka adalah non ASN yang masuk dalam database BKN, namun tak lulus seleksi PPPK tahap I tahun lalu.
"Untuk sementara ada 342 PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkab Jembrana dari hasil seleksi tahap I kemarin," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jembrana, Siluh Ktut Natalis Semaradani saat dikonfirmasi, Kamis 23 Januari 2025.
Baca juga: Pemda Klungkung Usulkan ke Pusat Program Rekrutmen Guru via PPPK, Kurang Ratusan Guru
Dia melanjutkan, hal ini sudah dibahas dan disesuaikan aturan terbaru yakni Surat Keputusan Menpan RB nomor 16 tahun 2025 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu.
Namun begitu, untuk sistem kerjanya masih belum ditentukan dan menunggu ketentuan lebih lanjut.
Disinggung mengenai penggajian PPPK paruh waktu tersebut, Natalis menyebutkan mereka akan menerima gaji minimal seperti penerimaan saat ini dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
"Mengacu pada aturan terbaru, PPPK paruh waktu bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu, setelah melalui evaluasi kinerja yang dan memenuhi syarat yang ditentukan," jelasnya.
"Kemudian mereka (PPPK Paruh Waktu) akan menerima gaji minimal seperti penerimaan saat ini dan kemampuan keuangan daerah," tandasnya.
Kumpulan Artikel Jembrana
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.