Berita Badung

Gugur Jika Upload Berkas Palsu! Unggah Berkas Calon PPPK Batas Akhir Sampai 31 Januari 2025

Kendati demikian, para calon PPPK bisa saja gugur jika diketahui memberikan dokumen yang salah atau melakukan pemalsuan.

Tribun Bali/I Komang Agus
Sosok - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Badung, Dr. I Gede Wijaya. 

TRIBUN-BALI.COM - Para pegawai di pemerintahan Kabupaten Badung di minta untuk upload (mengunggah) berkas secepatnya, khususnya yang sudah lulus PPPK. Bahkan pemberkasan sebagaimana yang disyaratkan sampai batas akhir 31 Januari 2025 mendatang.

Kendati demikian, para calon PPPK bisa saja gugur jika diketahui memberikan dokumen yang salah atau melakukan pemalsuan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Badung, Dr. I Gede Wijaya pun meminta kepada para calon ASN PPPK yang telah dinyatakan lulus tes untuk segera melengkapinya.

Baca juga: Layanan Fisioterapi hingga Operasi Katarak Gratis, Dinkes Denpasar Jadwalkan 22x Safari Kesehatan

Baca juga: Temukan Banyak Fasilitas Umum Rusak, Monev Komisi II DPRD Gianyar ke Sejumlah Lokasi

“Kalau sudah lengkap berkasnya, silahkan upload dalam waktu yang sudah ditentukan. Jangan sampai melakukan penundaan," ujarnya Rabu (22/1).

Pihaknya mengakui, bilamana masih ada yang ragu, silahkan tanya langsung ke BKPSDM atau di masing-masing OPD ada perpanjangan kepegawaian. Sehingga proses upload berkas tidak ada yang salah.

"Segala berkas yang diunggah dalam proses pemberkasan untuk pengusulan NIP PPK akan menjadi data kepegawaian," bebernya.

Untuk itu, Wijaya menyebutkan pengisian wajib dilakukan dengan cermat sesuai dengan yang dipersyaratkan. Pihaknya juga menegaskan, berkas yang diunggah akan dilakukan verifikasi terlebih dulu di tim daerah sebelum di verifikasi oleh pusat.

"Jadi akan ada verifikasi di daerah, bilamana ada yang dirasa kurang lengkap atau belum jelas, akan dikonfirmasi ke yang bersangkutan," jelasnya sembari mengatakan kalau ada pemalsuan pasti gugur.

Disinggung jika ada kesalahan dalam unggah berkas, apakah calon kelulusan PPPK akan digugurkan secara langsung. Wijaya menyebutkan tidak seperti itu. Dia mengaku dalam proses pemberkasan daftar riwayat hidup berbeda dengan pemeriksaan waktu pendaftaran awal.

"Untuk PPK toleransi sudah sangat tinggi apalagi pemberkasan untuk NIP PPPK ini, jadi akan ada konfirmasi ulang, semaksimal mungkin akan dilakukan sehingga tidak sampai menggugurkan," terangnya. (gus)

Bila Ditemukan Pemalsuan

Kendati demikian, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Badung, Dr. I Gede Wijaya menyebutkan, berdasarkan pengalaman kelulusan calon ASN itu digugurkan, bila ditemukan pemalsuan. 

"Kalau disinyalir data ditampilkan saat pendaftaran dan sampai lulus ternyata sekarang dikonfirmasi melalui pemberkasan tidak benar data itu. Itu berarti ada unsur pemalsuan data itu dilakukan oleh peserta yang bersangkutan, yang seperti itu bisa sampai mengugurkan kelulusan," imbuhnya. (gus)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved