Kasus Asusila
FS Divonis 7 Tahun Penjara, Putusan Kasus Pornografi di Jembrana, Rekam Video & Foto Anak 17 Tahun
Penasihat hukum dari Posbakum Pengadilan Negeri (PN) Negara, Supriyanto mengaku masih pikir-pikir dengan putusan tersebut.
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Pria 27 tahun, FS yang menjadi terdakwa kasus pornografi divonis pidana penjara selama tujuh tahun, membayar denda serta restitusi kepada korban. Putusan ini berkurang setahun dari tuntutan JPU sebelumnya, yakni 8 tahun. Penasihat hukum serta jaksa masih pikir-pikir atas putusan tersebut.
Dalam putusannya, terdakwa FS terbukti bersalah melanggar pasal 37 junto pasal 11 junto pasal 4 ayat 1 huruf d dan e Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum.
Terdakwa juga dipidana denda Rp 250 Juta, apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan 3 bulan. Terdakwa juga wajib membayar restitusi kepada korban sebesar Rp 11.859.570.
Penasihat hukum dari Posbakum Pengadilan Negeri (PN) Negara, Supriyanto mengaku masih pikir-pikir dengan putusan tersebut.
"Terdakwa masih pikir-pikir," katanya. Hal senada juga disampaikan Kasi Intel Kejari Jembrana, Gedion Ardana. Apalagi vonis terdakwa lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU sebelumnya. "JPU juga masih pikir-pikir atas putusan tersebut," ujarnya.
Baca juga: TABRAK Truk Tronton, Sepeda Motor Abu Naim Masuk Kolongnya di Buleleng, Akibat Kurang Kosentrasi!
Baca juga: BANGLI Perketat Penyaluran Gas LPG 3 Kg! Pemkab Bahas Pola Distribusi dengan Pertamina
Untuk diketahui, seorang pria asal luar Bali berinisial FS (27) terpaksa diamankan polisi. Sebab, ia terjerat kasus pornografi karena nekat menyebarkan foto dan video tanpa busana seorang anak korban yang masih berusia di bawah umur, PD (17). Namun begitu, video dan foto yang disimpan terdakwa ini sudah 2019 dan baru diketahui kemudian dilaporkan pada Juli 2024 lalu.
Saat ini, kasusnya sudah bergulir di meja hijau dengan agenda tuntutan. Bahwa pelaku berusia 27 tahun ini diancam Pidana dalam Pasal 37 Jo. Pasal 11 Jo Pasal 4 (1) huruf d dan e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Pelaku diancam hukuman pidana maksimal 8 tahun dan denda sebesar Rp 250 Juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan penjara selama 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan. Selain itu juga menetapkan terdakwa untuk membayar restitusi kepada korban sebesar Rp.11.859.570.
"Korbannya saat ini masih duduk di kelas II SMK mengalami trauma berat akibat peristiwa tersebut," jelas Kasi Pidum Kejari Jembrana, I Wayan Adi Pranata saat dikonfirmasi, pekan lalu.
Adi Pranata menjelaskan, kasus ini mulai terungkap pada Juli 2024 lalu. Namun sejatinya rekaman video anak korban tersebut telah dimiliki pelaku sejak tahun 2019 lalu.sebab, saat itu (2019) pelaku dengan anak korban ini sempat melakukan video call. Kemudian pelaku melakukan perekaman dan menyimpan file video tersebut pada handphonenya tanpa sepengetahuan anak korban.
"Tidak ada hubungan pacaran, tapi memang sudah kenal lama (sejak 2019) saat masih satu asrama. Tapi kasusnya baru muncul pada 2024 kemarin dan dilaporkan," tegasnya.
Disinggung mengenai kelanjutan kasusnya, Kasi Pidum menyebutkan pelaku berusia 27 tahun itu sudah ditahan sejak proses di kepolisian. Dan saat ini adalah tahapannya sudah tuntutan perkara di pengadilan.
"Sudah sidang tuntutan, tinggal menunggu vonis saja dalam waktu dekat. Untuk sementara tuntutannya kurungan 8 tahun penjara sesuai pasal yang diterapkan," ungkapnya. (mpa)
NEKAT Sebar Video Adegan Dewasa, Mantan Suami Dilaporkan Selebgram Eks Atlet Taekwondo ke Polda Bali |
![]() |
---|
DIDUGA Maling Gas di Akasia Denpasar! 2 Remaja Laki-laki Dilecehkan, Kini Trauma Videonya Tersebar |
![]() |
---|
KEKASIH Tega Aborsi Anak & Kuburkan di Padang Galak, Ketahuan Saat Warga Liat Pejati & Dibongkar! |
![]() |
---|
TEGA Aborsi Bayi Lalu Kubur di Area Pantai Padang Galak, Pasangan Kekasih Itu Taruh Pejati |
![]() |
---|
USAI Berhubungan Suami Istri, Beri Sprite ke Gadis di Bawah Umur, Dibekuk Polresta Denpasar! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.