Kasus Asusila
DIDUGA Maling Gas di Akasia Denpasar! 2 Remaja Laki-laki Dilecehkan, Kini Trauma Videonya Tersebar
Dua remaja berusia 15 dan 17 tahun tersebut, malah dipaksa melakukan masturbasi serta menunjukan bokong mereka lalu direkam dan disebar di sosial medi
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Dua remaja diduga maling gas, di Jalan Akasia, Denpasar, Bali, dilecehkan oleh warga.
Dua remaja berusia 15 dan 17 tahun tersebut, malah dipaksa melakukan masturbasi serta menunjukan bokong mereka lalu direkam dan disebar di sosial media.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi Penyelenggara Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Bali, Ni Luh Gede Yastini, mengatakan sudah berkoordinasi dengan Polda Bali.
Baca juga: Disnaker Bali Terima 12 Aduan Pekerja Belum Dapat THR Nyepi dan Idul Fitri 2025
Baca juga: 8 Banjar di Desa Tegal Harum Denpasar Beradu Kreativitas Ogoh-ogoh, Lestarikan Seni Budaya Bali
“Berkaitan dengan kasus itu, sudah ditahan sudah berjalan prosesnya, dan untuk anak kita harapkan mendapatkan pendampingan dari teman-teman UPTD dan termasuk kalau dibutuhkan konseling psikologinya,” ungkap Yastini Selasa 25 Maret 2025.
Lebih lanjutnya, Yastini mengatakan jika melihat kasus ini sangat memprihatinkan ia mengecam tindakan warga yang memaksa masturbasi bahkan merekam dan menyebarkan di sosial media.
Yastini mengatakan, hal itu merupakan tindakan persekusi bersama-sama melakukan kekerasan. Terlepas mereka melakukan sebuah kesalahan, sudah ada proses hukum bukan dengan cara-cara yang merendahkan martabat seseorang.
“Itu juga sudah kami sampaikan kepada Polda Bali, apa yang kita harapkan bagi anak-anak yang menjadi korban mendapatkan perlindungan dan keamanan.
Anak yang ikut terduga sebagai pelaku, kita sampaikan agar diproses sesuai sistem peradilan anak. Misalnya dia harus didampingi pendamping sosial, dari bapas untuk melihat perannya sebagai apa, kalau memungkinkan dilakukan mekanisme di luar peradilan, silakan dan sesuai dengan pertimbangan dari bapas,” paparnya.
Jika dilihat dari TPKS, tindakan tersebut sudah masuk dalam pelecehan seksual terlebih disebarkan di media sosial masuk juga ke pelanggaran UU ITE dalam konteks seksual.
Yastini memaparkan kronologi dari Polda Bali, adalah ketika kedua anak tersebut membawa gas, lalu bertemu dengan geng warga ini di jalan, kemudian oleh geng ini anak-anak tersebut mencuri dan segala macam. Setelah itu anak-anak tersebut diminta untuk push up ditelanjangi.
“Anak korban masih trauma. Mereka ketakutan. Kami sampaikan agar dibantu nanti untuk konseling dan bagaimana kondisi psikologinya. Itu yang kita harapkan terlepas dari dia ada atau tudak ambil gas itu kan persoalan lain ya.
Untuk anak korban juga diperhatikan, kalau memang ada dugaan pencurian gas dilakukan diversi, kan ada aturan ya kalau UU sistem peradilan anak kan ada aturannya, apakah bisa diselesaikan diluar mekanisme peradilan, kalau memungkinkan silakan dilakukan,” terangnya.
“Saya harap masyarakat apalagi pejabat publik, tidak upload identitas dan foto anak, apapun kasusnya. Identitas itu termasuk wajahnya. Karena ada pidana bagi orang yang mengupload identitas anak itu,” tutupnya. (*)
NEKAT Sebar Video Adegan Dewasa, Mantan Suami Dilaporkan Selebgram Eks Atlet Taekwondo ke Polda Bali |
![]() |
---|
KEKASIH Tega Aborsi Anak & Kuburkan di Padang Galak, Ketahuan Saat Warga Liat Pejati & Dibongkar! |
![]() |
---|
TEGA Aborsi Bayi Lalu Kubur di Area Pantai Padang Galak, Pasangan Kekasih Itu Taruh Pejati |
![]() |
---|
USAI Berhubungan Suami Istri, Beri Sprite ke Gadis di Bawah Umur, Dibekuk Polresta Denpasar! |
![]() |
---|
CEKOKI GADIS 13 Tahun Miras, 2 Pemuda Gauli di 2 TKP Berbeda, Ibu Laporkan Terduga ke Polresta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.