Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Bali

Disnaker Bali Terima 12 Aduan Pekerja Belum Dapat THR Nyepi dan Idul Fitri 2025 

Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bali, terima 12 aduan dari pekerja yang belum mendapatkan tunjangan hari raya (THR) dari perusahaannya

Pixabay/ekoanug
ILUSTRASI - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bali, terima 12 aduan dari pekerja yang belum mendapatkan tunjangan hari raya (THR) dari perusahaannya tempatnya bekerja. Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Bali, Meirita mengatakan pengaduan yang masuk ke Disnaker Bali melalui dua cara yakni datang langsung ke kantor atau melapor melalui online.  

TRIBUN-BALI.COM, DENPASARDinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bali, terima 12 aduan dari pekerja yang belum mendapatkan tunjangan hari raya (THR) dari perusahaannya tempatnya bekerja.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Bali, Meirita mengatakan pengaduan yang masuk ke Disnaker Bali melalui dua cara yakni datang langsung ke kantor atau melapor melalui online. 

“Kalau yang langsung mengadu ke sini ada 5 pengaduan, dan itu sudah ada tindak lanjutnya. Untuk yang masih secara online sudah ada 7 pengaduan. Baru masuk tanggal 25 hari ini, jadi untuk tindak lanjutnya kami masih berproses,” katanya pada, Selasa 25 Maret 2025.

Baca juga: 8 Banjar di Desa Tegal Harum Denpasar Beradu Kreativitas Ogoh-ogoh, Lestarikan Seni Budaya Bali

Baca juga: Kisah Miris Korban Begal di Klungkung,  Memohon agar Bisa Bertemu Anak, Wajah Ditikam Gunting

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Bali, Meirita.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Bali, Meirita. (Tribun Bali/ Ni Luh Putu Wahyuni Sri Utami. )

Dari 12 aduan, baru satu laporan terkait THR Nyepi yang sudah selesai ditangani Disnaker. Sebetulnya pembayaran THR Nyepi sudah dilakukan mulai tanggal 21 Maret 2025.

Bagi pelapor yang melapor THR sebelum tanggal jatuh tempo, akan dilakukan pembinaan terlebih dulu karena belum termasuk pelanggaran.

“Yang melapor ada yang 1 perusahaan 3 pelapornya namun sendiri-sendiri. Ada yang berkelompok mewakili (pekerja). Total dari 12 itu ada dari 10 perusahaan. Tapi ini yang sebelum batas waktu, kami sudah tindak lanjuti. Mungkin mereka sudah mendengar isu bahwa tidak akan dibayar,” imbuhnya. 

Ada juga pelapor yang mengadu, namun perusahaannya masih dalam kategori belum melakukan pelanggaran karena belum hari jatuh tempo.

Mungkin saja dilakukan pelaporan, karena pekerja ingin segera pulang kampung karena terdapat penutupan pelabuhan saat Nyepi.

Pengaduan sisanya masih dalam proses. Setelah ada aduan, Disnaker akan melakukan komunikasi dan menghubungi perusahaan untuk memverifikasi.

Bagi perusahaan yang membayar THR setelah hari raya, maka akan dikenakan denda. Karena terdapat cuti bersama, pelaporan mengenai THR dapat dilakukan melalui online. 

“Karena tahun ini dua hari raya jadi lebih banyak ya (pengaduan THR) Nyepi dan Idul Fitri. Kalau tahun lalu kan Idul Fitri, tahun lalu hanya 18. Yang sekarang sudah 12 laporan karena dua hari raya itu,” bebernya. 

Selain itu, terdapat juga laporan dari pengemudi ojek online. Namun karena Disnaker belum memiliki norma yang mengatur terkait aplikasi ojek online, jadi dilakukan pencatatan dan Disnaker laporkan ke pusat. 

“Ini kebijakan pusat juga, wasnaker tidak punya kewenangan. Jadi kita kebih menerima dan kita himpun kita laporkan ke pusat. (Driver) shopee aja. satu orang melalui online,” tutupnya. 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved